PERAKNEW.com – Empat Bulan lamanya proses kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) di Mapolsek Ciasem-Polres Subang tak kunjung tuntas, Wahid sebagai Pelapor atau korban menuntut keadilan, agar terduga pelaku berinisial AY Warga Dusun Tanjung Asem, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang ini segera ditindak tegas.
Seperti diungkapkan Wahid saat diwawancarai Perak di kediamannya pada Selasa, 25 Juli 2023, “Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 50 juta untuk pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, yakni ke Negara Jepang melalui AY ini, saya sudah laporkan ke Polsek Ciasem, tapi sudah empat bulan ini proses kasusnya tidak jelas dan pelakunya belum juga ditangkap,” ungkapnya.
Atas ketidak jelasan penanganan kasusnya itu, Wahid menuntut keadilan kepada Polsek Ciasem agar segera menetapkan AY sebagai tersangka dan menahannya, karena semua bukti sudah saya serahkan ke penyidik dan penyidik juga sudah memintai keterangan para saksi hingga saksi ahli dari pihak Bank juga sudah dipintai keterangannya.
Kapolsek Ciasem, Kompol Dede Suherman didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciasem, IPDA Holid saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa, 25 Juli 2023 berjanji, bahwa minggu depan pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut untuk penetapan tersangkanya dan selanjutnya akan dilakukan penangkapan terhadap tersangkanya.
Baca Juga : Soal Dugaan Curang PPDB, Pihak SMAN 2 Subang Malah Tuding Disdukcapil
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Abah Betmen selaku Kuasa Pendampingan Hukum Pelapor Wahid menyatakan, “Kami dari Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat yang di beri kuasa untuk melakukan pendampingan pengawalan kasus perkara yang dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Ciasem sudah melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Polsek Ciasem dan kita juga mendapat kabar hasil klarifikasinya, bahwa Penyidik Polsek Ciasem akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. namun kita juga sedikit memberi masukan terhadap penyidik, karena memang terkesan panjang juga nih kasus sudah 4 bulan ini baru akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tapi kita apresiasi langkah yang sekarang ini untuk melakukan penetapan tersangka ini, mudah-mudahan tidak mengulur lagi untuk penetapan tersangkanya, sehingga proses hukumnya akan jelas,” ungkapnya. (Hendra/Galang)
source