PERAKNEW.com – Sidang putusan kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Hari Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim PN Subang memvonis Terdakwa Yosep Hidayah dengan hukuman penjara selama 20 tahun, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Istrinya, yakni Tuti Suhartini (55) dan anaknya sendiri, Amalia Mustika Ratu (23).
Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota, Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat ini menyatakan bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusan persidangan tersebut, yang dianggap memberatkannya selain perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, Terdakwa Yosep juga terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
Sementara itu, Vonis hakim terhadap Yosep ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ibu dan anak tersebut ditemukan tewas dalam bagasi mobil yang terparkir di rumahnya, di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga : Ketua Peradi Syam Yousef dan Tim Akan Bela PKL, Relokasi Saat Ini Ada Unsur Politis Jelang Pilkada
Faktanya, dalam Pengusutan kasusnya terkesan lambat hingga sekira selama dua tahun lebih, bahkan sempat juga penanganan kasusnya diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat yang sebelumnya ditangani Polres Subang. (Red)
source