PERAKNEW.com – Akhirnya Asep Nana Saputra melaporkan Oknum Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang berinisial LM atas dugaan tindak pidana Perusakan satu unit Mobil Toyota Yaris dengan Nomor Polisi (Nopol) : D 1101 AAN miliknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, pada Jum’at, 4 Agustus 2023.
Padahal korban sejak peristiwa tersebut terjadi hingga hari ke-13 kemarin masih dengan sabar menunggu itikad baik dari sang Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang nota bene adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh tauladan terhadap masyarakatnya, namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Baca Juga : Tanggapi Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan, Wakil Ketua DPRD Subang Minta Maaf Kepada Publik
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01:31 WIB saat Asep (Pelapor) yang dipinta oleh suami LM, yakni Cacan untuk mengantarnya membuntuti Mobil Honda Accord Nopol: T 188 Z yang dikendarai LM yang dicurigai akan menemui Selingkuhannya, yakni Oknum Anggota Komisi 2 DPRD Subang dari Fraksi Partai Nasdem berinisial HP, setibanya di TKP di Jalan Tanjung Siang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, LM yang mengetahui dibuntuti dan tertangkap basah menemui Selingkuhannya ini, LM langsung mengambil ancang-ancang dengan memundurkan mobilnya dan selanjutnya tancap gas menabrakan mobilnya ke Mobil Yaris yang dikemudikan Asep.
Beruntung korban Asep dan 2 penumpang lainnya, yakni Cacan dan Agus selamat. Meski Cacan sempat hendak turun dari mobil namun ia keburu menuntup kembali pintunya karena melihat gelagat tak beres dari LM yang secara tiba-tiba memundurkan mobilnya.
Menurut Agus kepada Perak menyebutkan bahwa sebelumnya di TKP lain, ia juga nyaris tertabrak oleh mobil LM hingga ia terjatuh karena menghindar, akibatnya ia mengalami luka baret pada lengannya.
Akibat kejadian tersebut, Asep Nana Saputra (Pelapor) mengalami kerugian kerusakan mobilnya sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta). Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan No: LP/B/537/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLRES SUBANG/ POLDA JABAR.
Dalam melakukan pelaporannya tersebut, Asep Nana Saputra didampingi Kuasa Hukumnya Aneng Winengsih, S.H.,M.H., beserta saksi-saksinya.
Baca Juga : Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Subang, BK Akan Tindaklanjuti
Usai melakukan pelaporan, Aneng Winengsih di depan Kantor Satreskrim Polres Subang menyampaikan, “Semoga perkara ini bisa berjalan dengan lancar, polisi bisa netral dalam menangani perkara ini, kami selaku orang yang mencari keadilan, semoga hasilnya benar-benar mendapat keadilan dan Alhamdulillah Laporan Polisi klien saya atas dugaan perusakan mobil klien saya ini tadi sudah diterima dan untuk selanjutnya menunggu proses dari penyidik,” ungkapnya berharap. (Apriatna Kp/Jajang)
source