Soal Pemberitaan Kendaraan Plat Merah, Ini Klarifikasi Kasi Intel Kejari Garut

Photo of author

PERAKNEW.com – Menanggapi Pemberitaan sebelumnya terkait Matinya STNK dan Habis masa berlaku plat nomor kendaraan Operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kasie Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul menyampaikan klarifikasinya.

“Saya atas nama Kejaksaan Negeri Garut telah melakukan proses perpanjangan STNK dan Plat Nomor Kendaraan Operasional Kejari Garut ini,” tutur Jaya P Sitompul kepada PERAKNEW.com dan jajaran DPD IWOI Kabupaten Garut, di Ruang Kerjanya pada Senin (9/10/2023) sekira Pukul 15:40 WIB.

Lanjutnya menjelaskan, “STNK dan Plat nomor Kendaraan Operasional Kejari Garut tersebut sebenarnya sudah diperpanjang sebelum dipublikasikan dalam pemberitaan rekan-rekan wartawan dan wartawati yang tergabung dalam DPD IWOI Garut ini, hanya kebetulan pas rekan-rekan melihatnya saat terparkir di Kantor Pengadilan Negeri Garut itu plat nomornya belum dipasang dan masih terpasang plat nomor yang lama,” jelasnya sambil menunjukkan plat nomor kendaraan yang sudah di perpanjangan itu.

Masih kata Kasi Intel Kejari Garut, “Tapi walaupun begitu, saya atas nama Kejaksaan Negeri Garut, berterimakasih kepada rekan-rekan semuanya yang begitu peduli terhadap diterapkannya supremasi hukum secara Baik dan benar, kami tidak merasa kesal ataupun marah apalagi alerghi dengan wartawan/Jurnalis, terkait dengan adanya pemberitaan tersebut, justru dengan begitu, jadi bahan buat kami untuk Evaluasi dan control juga bagi kami agar lebih teliti, karena itu tugas sebagai Sosial Control,” ucapnya.

Baca Juga : Pj Bupati KBB Anggarkan Rp60 M Tanggulangani Hal Darurat

Ia juga menyatakan, “Jurnalis merupakan Mitra kerja kami, sebagai corong Instansi pemerintah Institusi TNI-POLRI dan Korporasi yang senantiasa membantu menyampaikan informasi baik ke bawah, maupun ke atas, pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terlebih kepada satuan kerja kejaksaan Tinggi maupun ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Herna)

source