Ketua Panitia PAW Kades Mekarsari & Kabid Dispemdes Garut Diduga Halangi Tugas Wartawan

Photo of author

PERAKNEW.com – Ketua Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Beni diduga melakukan tindakan menghalangi dan menghambat tugas wartawan Bandungraya.net yang hendak meliput kegiatan PAW tersebut di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Senin, 9 Oktober 2023.

Bagaimana tidak, PAW yang dimulai pukul 08:30 WIB dilaksanakan secara tertutup dan tidak ingin diketahui oleh publik, padahal kegiatan PAW ini adalah salah satu bagian dari agenda kegiatan pemerintah yang notabene dibiayai oleh uang rakyat dan sudah barang tentu wajib pula untuk diketahui publik, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa tindak pelanggaran hukum tersebut diduga ada instruksi dari Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Garut, Idad Badrudin.

Baca Juga : Mafia Tanah Diduga Curi Data, Palsukan Tandatangan dan Gelapkan Sertifikat

Seperti diungkapkan Wartawan Bandungraya.net, “Sebelum acara dimulai saya sudah berada di dalam ruangan bersama 84 pemilih, entah atas pertimbangan apa, Kabid Dispemdes, Idad Badrudin kepada Kapolsek Karangpawitan melalui Ketua Panitia mengusir dan melarang kami meliput kegiatan PAW tersebut,” ungkapnya.

Ketua Panitia PAW Kades Mekarsari & Kabid Dispemdes Garut Diduga Halangi Tugas Wartawan1

Sementara PAW ini di ikuti oleh 3 kontestan, yakni In In Jaelani dengan nomor urut 1, Asrul nomor 2 dan Irmat nomor 3 dan 84 orang peserta pemilih perwakilan dari unsur masyarakat di masing-masing dusunnya.

Nampak hadir dalam PAW itu, Forkopimcam Karangpawitan mulai dari jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, Koramil 1102/Krp, Satpol PP dan Linmas siaga dalam pengamanan PAW tersebut dan hadir pula Kepala Dispemdes Garut, H. Wawan Nurdin, S.Sos.,M.Si., Ketua Parade Nusantara, Tedi Rohendi.

Sebagai edukasi hukumnya bahwa menyikapi tindakan menghalangi tugas wartawan tersebut, jelas sudah terang-terangan melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers juga disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga : Aneh! Puluhan Aparat Desa Sukamandijaya Miliki Lahan TORA di Patimban

Sehingga pasal 18 ayat (1) menegaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Herna)

source