PT Brantas Kerjakan Proyek TPT BBWSC di Sukamandijaya Diduga Sarat Penyimpangan

Photo of author

PERAKNEW.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum telah merealisasikan anggaran tahun 2023-2024 sebesar Rp160 Miliyar untuk Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi Saluran Sungai di 4 wilayah kecamatan di Kabupaten Subang, diantaranya Kecamatan Ciasem, Blanakan, Patokbeusi dan Pabuaran.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Teknis BBWSC Pajar Nurjaman melalui Perak dalam sosialisasinya di Gedung Olah Raga Pemerintahan Kecamatan Ciasem, pada Rabu 17 Mei 2023 lalu. Diungkapkan Pajar Nurjaman, pekerjaan proyek itu untuk rehabilitasi Saluran Sungai Jengkol CS, Pengkolan CS, Sukamandi CS dan Beres CS.

Adapun selaku kontraktornya adalah PT Brantas Abipraya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Pajar juga menegaskan agar PT Brantas dalam melaksanakan pekerjaannya itu harus mengacu pada aturan yang disepakati sesuai dalam kontrak perjanjian, yang mana di setiap titik lokasi proyek harus memasang plang papan informasi terkait Pekerjaan itu.

Pajar mengimbau PT Brantas agar memampang juga Gambar dan informasi Rencana Anggaran Belanja atau RAB proyek di kantornya.

Namun faktanya berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, ada salah satu proyeknya, yakni pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) Saluran Sungai di Dusun Rawasari, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kab. Subang tidak secara langsung dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya selaku Kontraktor Tunggalnya, melainkan di Sub Kontraktualkan ke CV Anugerah Jaya Konstruksi (AJK).

Baca Juga : Hak Angket Hingga Makzulkan Jokowi Terus Disuarakan

Lebih parahnya lagi, di lokasi proyek tidak nampak terpampang papan informasi pekerjaan, sehingga biasa disebut sebagai proyek siluman. Atas hal itu, sudah barang tentu si kontraktor proyek TPT Saluran Sungai di Desa Sukamandijaya tersebut diduga ada niat untuk melakukan pelanggaran.

Hal itu diperkuat juga oleh Mandor Proyek TPT tersebut, yang mengaku bernama Asep saat diwawancarai Perak di lokasi, ia nampak bingung ketika ditanya keberadaan papan informasi proyek yang dikerjakannya itu, lalu mengatakan, bahwa papan informasi proyek di pasang di kantornya, melainkan tidak di lokasi proyek.

Selanjutnya ketika ditanya terkait dimensi volume bangunan TPT sesuai Shop Drawing nya, Asep menyatakan, bahwa tinggi full TPT adalah 160 Centimeter, lebar bawah 50 Centimeter, lebar atasnya 30 Centimeter dan untuk volume panjang meter larinya 600 Meter. Faktanya dalam dimensi pekerjaannya itu diduga menyimpang dari Shop Drawing atau Gambar Kerjanya.

Hal itu terbukti dari hasil ukur Perak, pada Hari Rabu, 21 Februari 2024, Tinggi volume Pondasinya hanya 20 Centimeter saja, tinggi kemiringan muka bangunan dari pondasi 70 Centimeter, sehingga tinggi full bangunan TPT hanya 90 Centimeter saja. Adapun volume lebar dasar atau bawah bangunan TPT bervariatif, mulai dari 48 sampai 50 Centimeter dan yang sesuai gambar kerja hanya lebar atasnya saja, yaitu 30 Centimeter dan adukan TPT tersebut pun tidak menggunakan alat atau mesin, namun dilakukan secara manual oleh kulinya.

Menyikapi dugaan Penyimpangan proyek tersebut, Pimpinan Konsultan proyek PT Brantas Abipraya bernama Enang, saat diwawancarai Perak enggan berkomentar dan malah mengarahkan agar konfirmasi ke pihak PT Brantas Abipraya dulu sebelum mewawancarai dirinya.

Baca Juga : Diduga Dikendalikan di Singapura, Roy Suryo Dorong Audit Forensik Server Sirekap KPU

Sementara itu, ketika hendak diwawancarai Perak, Humas PT Brantas Abipraya menurut Security Kantornya yang beralamat di Dusun Wesel, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem mengatakan, bahwa Humas PT Brantas Abipraya tersebut sedang dinas luar. (Hendra/Galang)

 

source