Ketua IWOI LubukLinggau/Musi Rawas Meminta APH Usut Tuntas Oknum Kekerasan Terhadap Wartawan

Photo of author

PERAKNEW.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap wartawan di Lubuklinggau membuat jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Lubuklinggau-Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara.

Melalui Ketua DPD IWO Indonesia LubukLinggau-Musi Rawas yang sering disapa Herly dengan di dampingi sekertaris Herman Pelani, bendahara Drs. Arias dan Ketua OKP Fartiman mengatakan, kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan Pers dan melanggar KUHP serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena Pers merupakan bagian dari pilar ke-4 Demokrasi yang harus dijaga kebebasannya.

Baca Juga : Kacau! JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Bukan Pemeriksa Langsung Terdakwa

kasus penganiayaan terhadap wartawan Adhio Septiawan akrab di panggil Vhio, ini sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Sumsel, sebab jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tidak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan. “Jika ada masalah terhadap Pers menggunakan Undang-Undang Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan,” jelas Ketua IWO Indonesia LubukLinggau-Musi Rawas.

Di tambahkan Herly, penganiayaan terhadap wartawan yang bertugas di kota Lubuklinggau ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di jajaran Polda Sumsel mereka akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini. ”Polda Sumsel harus segera menyeret pelaku atau oknum aparat ke meja pengadilan,” ungkap tegas Ketua IWO Indonesia Lubuklinggau-Musi Rawas.

Sementara itu, Ketua Harian Forum Wartawan Daerah Indonesia (FWDI) Ahmad Sujana saat di wawancarai media, Ia mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Hendra dan Galang; Kesaksian tak Sesuai BAP, JPU diminta Hadirkan Saksi Untuk Verbal Lisan dari Penyidik

”Wartawan itu memiliki insting kewartawanannya sendiri, melihat hal-hal yang mencurigakan apalagi tengah malam, tentu tidak ada salahnya wartawan melaksanakan tugasnya dan melakukan kegiatan jurnalistiknya, dan perlu diingat wartawan di lindungi Undang-Undang Pers,” kata Ketua Harian DPP FWDI Ahmad Sujana. (Tim/IWOI-Llg/Mura)


source