Kejati Jabar Dorong Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Photo of author

PERAKNEW.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H., didampingi Kasie Penerangan Hukum Sutan SP Harahap, membantah jika ekspose penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban harus melibatkan Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati. Hal ini disampaikan saat audiensi dengan perwakilan dari Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), Selasa (31/1/2023) di ruang Media Centre Kejati Jabar.

Ditegaskan Dodi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pengarahan bahwa pelaksanaan ekpose kasus ini harus di depan Kajati, ”kami tidak pernah memberikan pengarahan kasus ini harus ekpose di depan Kajati, karena penyidiknya disana dan ini kan dugaan korupsi dibawah 5 miliar kewenangannya disana, karena kami mengikuti SOP, kecuai terkait hal-hal sensitif lainnya, tetapi sekali lagi tidak ada arahan dari pimpinan,” tegasnya.

“Memang benar kami telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, bahwa sudah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban,” terangnya. Ditegaskannya lagi pihaknya akan mendorong Kejari Subang untuk segera ekpose penetapan tersangkanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Sutan SP Harahap mengucapkan terim kasih atas masukan, menurutnya ini adalah bentuk aspirasi untuk melakukan monitoring ke daerah-daaerah.

“Salam kenal pak Asep, biarpun saya belum kenal sama pak Asep, tapi saya sudah mengenal sosok pak Asep ini dari tahun 2010, terima kasih atas masukannya buat kami ini adalaah salah bentuk aspirasi untuk melakukan monitoring ke daerah-daerah, jadi informasi ini sangat penting buat kami karena di daerah itu kami tidak tahu sejauh mana penanganan perkaranya kalau tidak juga ada kontrol sosial dari rekan KAMPAK,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua IWOI LubukLinggau/Musi Rawas Meminta APH Usut Tuntas Oknum Kekerasan Terhadap Wartawan

Menanggapi isu jangkrik yang dikaitkan dengan mulurnya pelaksanaan ekspose penetapan tersangka, Sutan menegaskan kalau ada isu jangkrik yang memang melibatkan oknum pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas oknum tersebut. “Kami tidak segan-segan menerima pengaduan secara resmi dan tentunya didukung dengan data-data yang valid, jadi apabila sudah ada itu kami akan tindak lasngsung oknumnya,” tegasnya.

Kejati Jabar Dorong Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah1

Sebelumnya Koordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMF Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyampaikan bahwa timnya telah berkali-kali melakukan audiensi dengan tim Seksi Pidana Khusus Kejari Subang terkait kasus tersebut yang telah naik penyidikan sejak Oktober 2022 dan Kejaksaan telah menyatakan akan menetapkan tersangka pada bulan tersebut juga, namun hingga saat ini belum kunjung terealisasi dengan alasan masih menunggu jadwal ekpose di Kejati Jabar yang akan langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

Bahkan Abah Betmen juga menginformasikan bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia Tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok, padahal pihak-pihak yang diatasnamakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan. Namun sempat terlontar dari kasie Pidsus Kejari Subang kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus Mafia Tanah Patimban.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang. Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertifikat diakui dan dibenarkan oleh ketua tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.

Baca Juga : Kacau! JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Bukan Pemeriksa Langsung Terdakwa

Bahwa proses sertitifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTPnya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp3-5 jutaan. (Jat/Jang/Apr)


source