Kembalikan Berkas ke Polres Subang, Hakim Ingatkan Agar Penyidik Lebih Cermat Lagi Tangani Kasus

Photo of author

PERAKNEW.com – Jum’at 28 Juli 2023, Erslan Abdillah, S.H.,M.H., Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Subang dalam perkara sidang singkat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan) dengan terdakwa atas nama Dian (karyawan BUMN PT. Perindo Sukamandi), Memutuskan untuk mengembalikan Berkas Perkaranya ke Polres Subang dan mengingatkan kepada Penyidiknya untuk melakukan penanganan lebih dalam lagi pada perkara tersebut dan agar lebih Cermat lagi dalam menangani kasus.

Mendengar pernyataan hakim seperti itu sontak saja publik kaget bercampur heran sekaligus prihatin, sebab baru kali ini ada putusan seperti itu apalagi hakim mengingatkan penyidik agar cermat lagi dalam menangani kasus, sehingga timbul pertanyaan jangan-jangan ada kesalahan prosedur?

Seperti diketahui bertindak sebagai Jaksa penuntut Umum sekaligus Penyidik dalam sidang tersebut adalah Kanit didampingi anggota Unit Harta Benda (Harda) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Berdasarkan hasil kroscek dilapangan diduga ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana penganiayaan atas nama pelapor M Yusuf Tajiri dengan Terlapor atas nama Dian di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, diantaranya yang awalnya tindak pidana berat dirubah jadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan lebih parah lagi, status korban juga malah dijadikan tersangka, karena tersangka melaporkan balik korbannya, sehingga dua-duanya dijadikan tersangka dengan tuduhan penganiayaan ringan atau Tipiring.

Baca Juga : Diduga Tidak Sesuai RAB, FMP Jabar Minta APH Audit Proyek Banprov Desa Karangsong

Perlu diketahui, bahwa untuk laporan Korban Yusuf Tajiri ditangani oleh Unit Harda dan laporan Dian yang tadinya sebagai tersangka lapor balik sebagai korban ditangani di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Subang.

Kembalikan Berkas ke Polres Subang, Hakim Ingatkan Agar Penyidik Lebih Cermat Lagi Tangani Kasus1

Dalam sidang tersebut, Penyidik pada Unit Harda dan Tipiter ini menghadirkan saudara saksi yang mana adalah Kakak Kandung dari Dian dan menghadirkan saudara saksi dari pihak Management PT Perindo, bernama Dedi, dimana PT tersebut adalah Tempat Kejadian Perkara itu.

Usai persidangan tersebut, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Aan Kurniawan saat diwawancarai Perak menyatakan belum bisa berkomentar.

Masih diwaktu yang bersamaan, Kepala Puskesmas Ciasem, dr. Doding membantah telah mengeluarkan SKD (Surat Keterangan Dokter) untuk Yusuf dan menyatakan, bahwa dari hasil visum et repertumnya, Yusuf mengalami luka ringan.

Sementara, Yusuf mengungkapkan, bahwa dirinya mengalami luka berat dan tidak dapat beraktivitas kerja selama satu Minggu, “Untuk buktinya, saya diberi SKD oleh dokter Puskesmas Ciasem, bahkan dari dokter Noerman juga saya ada hasil rongent, bahwa ada keretakan pada tulang dada saya, karena ditindih oleh Dian sambil memukuli saya,” ungkap Yusuf.

Baca Juga : Selain Galangan Kapal, Pabrik Kayu Milik Al-Zaytun Turut Disegel Bupati Indramayu

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Abah Betmen selaku Kuasa Pendampingan Pengawalan Proses Hukum M Yusuf Tajiri, usai menghadiri sidang itu, mengapresiasi atas putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Subang tersebut, “Tentunya, ada dua kemungkinan, bisa dilanjutkan dengan RJ (Restorative Justice), tapi kan kembali lagi kepada kedua belah pihak, apakah setuju dengan restorative justice atau perdamaian dan atau malah sebaliknya. Artinya, kalau sebaliknya berarti polisi harus melanjutkan ke tingkat penuntutan, yaitu dengan jalur ke Jaksa Penutut Umum, kalau hasil tadi putusannya, yaitu di kembalikan lagi ke penyidik,” tuturnya.

Kembalikan Berkas ke Polres Subang, Hakim Ingatkan Agar Penyidik Lebih Cermat Lagi Tangani Kasus2

Abah Betmen menegaskan, “Penyidik harus lebih cermat lagi menentukan pasal, apalagi ini ada pasal yang berubah dari 351 menjadi 352, ini juga menjadi pertanyaan besar kami, karena fakta-fakta yang harus di pertimbangkan adalah, penyidik 3 hari setelah LP itu mem BAP di rumah korban, artinya penyidik mengetahui korban dalam kondisi lemah pasca dari peristiwa itu. Korban juga itu 1 minggu tidak bisa beraktivitas, artinya jelas ini ada dampak daripada peristiwa itu korban tidak bisa melakukan aktivitas selama 1×24 jam lebih, apalagi ini sudah hampir seminggu, termasuk diduga ada pelaku lain yang turut serta membantu pelaku ya mestinya penyidik menerapkan pasal 170 juga dong,” tegasnya.

Lanjut Abah Betmen, “Tinggal di cek saja ke perusahaan, benar tidak bahwa saudara Yusuf itu tidak bisa melakukan aktivitas dan harapan kita ya polisi sekali lagi harus lebih cermat, profesional dan proporsional,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga PPDB SMAN 2 Subang Sarat Kecurangan dan Pungli

Terkait Keterangana Kepala Puskesmas Ciasem, dr. Doding, Abah Betmen menyatakan, “Pembuatan SKD untuk Yusuf dibantah oleh dokter, ya hak itu yah, tapi lihat itu kalau asli jelas itu dikeluarkan oleh Puskesmas Ciasem, artinya kalau bicara institusi, siapapun yang mengeluarkan berarti legal, sah dan itu menunjukan bahwa apakah benar korban tidak bisa melakukan aktivitas pasca terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (Hendra/Galang)

source