KAMPAK Datang Lagi, Kejati Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Patimban Secepatnya!

Photo of author

PERAKNEW.com – Belum kunjungnya ada penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Rabu (22/2/2023). KAMPAK mendesak Kejati Jabar untuk menarik kasus tersebut sekaligus segera menetapkan tersangkanya.

Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H didampingi Kasie Penerangan Hukum Sutan SP Harahap saat menerima KAMPAK di ruang Media Centre Kejati Jabar meyakinkan KAMPAK kasus tersebut tetap berjalan, namun ia memohon agar KAMPAK bersabar karena ada proses perpindahan Kajari dan Kasie Pidsus.

“Perpindahan ini pasti menghambat, yakinlah dengan pimpinan yang baru akan lebih dipercepat, besok (Kamis 23/2/2023) kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan disana yang baru karena mulai besok mereka mulai bekerja,” ungkapnya.

KAMPAK Datang Lagi, Kejati Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Patimban Secepatnya!1

Sebelumnya Penanggungjawab KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengancam akan menginap di Kantor Kejati Jabar hingga ada kejelasan jadwal penetapan tersangka kasus tersebut, namun hal itu urung dilakukan karena ada jaminan dari Kejati Jabar bahwa penetapan tersangka Sewa Bengkok dipastikan secepatnya dilakukan.

Baca Juga : Kejati Jabar Dorong Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Kembali Abah Betmen menginformasikan bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia Tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok, padahal pihak-pihak yang diatasnamakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan. Namun sempat terlontar dari kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Subang kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang. Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertipikat diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.

Bahwa proses sertifikasi dasarnya adalah SKD atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTP-nya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp3-5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha.

Baca Juga : Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang

Jika saja 500 bidang itu setara dengan 500 hektar lebih tanah negara yang dihibahkan oleh Negara kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dan harga tanah semisal 100.000 permeter, maka dugaan kerugian negaranya mencapai Rp.500 Miliar. (Jat/Jang/Apr)


source