Kades Sukamandijaya dan Suami Diduga Kompak Manipulasi Data Kepemilikan Lahan TORA di Patimban

Photo of author

PERAKNEW.com – Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Peraknew.com menyebutkan Kepala Desa (Kades) Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Hj Ernawati bersama Suaminya, H Warlan diduga memanipulasi Data Kepemilikan Lahan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021 di Desa Patimban, Kec. Pusakanagara, Kab. Subang.

Seperti diungkapkan oleh beberapa orang Kroninya Hj Ernawati dan H Warlan kepada Peraknew.com belum lama ini menyatakan, bahwa mereka telah dimintai KTP dan KK-nya untuk didaftarkan sebagai pemohon pengajuan Sertifikat lahan di Desa Patimban pada program TORA 2021 tersebut. Namun, mereka sama sekali tidak mengetahui dan atau diberi tahu titik lokasi obyek lahan yang diajukannya itu.

Seiring dengan terbongkarnya dugaan penyelewengan program tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 Triliunan, kini mereka pun mulai merasa ketakutan dan khawatir akan berdampak hukum pada dirinya masing-masing dan akhirnya memberanikan diri untuk membongkar persoalan yang menimpanya ini, “Ya sebelumnya KTP dan KK dipinta dan selanjutnya kami diajak oleh pimpinan, Bu Kades Sukamandijaya (Hj Ernawati) dan pak H Warlan (Suami Hj Ernawati) ke Kantor Desa Patimban untuk menandatangani berkas penyerahan sertifikat, setelah menandatangani dan sertifikat diterima, kemudian Sertifikat diambil kembali oleh pimpinan (Kades Sukamandijaya, Hj Ernawati). Untuk titik lokasi percisnya dan luas tanahnya kami tidak tahu,” ungkapnya sambil mengatakan, bahwa dalam program TORA tersebut, mereka hanya diatasnamakan saja.

Ditambahkan oleh salah seorang narasumber lainnya, “Saya sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku, terlihat luas tanah atas nama saya seluas 1 (satu) hektar lebih,” terangnya kepada Peraknew.com.

Baca Juga : PT Bratatex Dibantu PT Triana Diduga Gelapkan Pajak

Seperti diketahui bahwa para kroni Hj Ernawati dan H Warlan yang diatasnamakan dalam program TORA tahun 2021 tersebut, semuanya asli warga Desa Sukamandijaya, melainkan bukan masyarakat adat Desa Patimban.

Menyikapi masalah ini, Kades Sukamandijaya, Hj Ernawati saat dikonfirmasi di kantornya membantah tudingan tersebut, “Saya pribadi tidak merasa punya tanah di Patimban dan untuk suami saya silahkan konfirmasi langsung saja, karena kalau nama masing-masing itukan takutnya berbeda. Saya juga tidak merasa mengajak siapapun untuk punya tanah di Patimban,” kilahnya kepada Peraknew.com, Selasa 28 Maret 2023.

Namun ketika ditanya soal memintai KTP para kroninya untuk didaftarkan pada program TORA tahun 2021 tersebut, Hj Ernawati sejenak nampak terdiam seperti kebingungan dan akhirnya menjawab, “Gak tau,” singkatnya lucu. Bahkan malah balik bertanya kepada Peraknew.com, “Sekarang begini, sudah konfirmasi belum dengan pihak-pihak atau nama-nama tersebut?” Peraknew.com menjawab, “Sudah” dan lanjut Ernawati mengatakan, “Ya sudah kalau dari mereka sudah jelas, tinggal konfirmasi ke pihak terkait lainnya,” katanya sok mengarahkan Peraknew.com.

Menanggapi pernyataan Ernawati tersebut, Peraknew.com belum sempat konfirmasi ke suaminya, yakni saudara Warlan.

Berdasarkan data yang diperoleh Peraknew.com menyebutkan lahan yang diatasnamakan kroni-kroninya itu mencapai 15 hektar lebih, bahkan sebagian objeknya masih berupa laut.

Seperti diketahui bahwa program tersebut adalah program Presiden RI yang merupakan bentuk kasih sayang presiden terhadap rakyatnya dalam hal ini Masyarakat adat yang tidak memiliki lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga : Soal PT Bratatex & PT Triana, Begini Klarifikasi Kabid Disnaker Cimahi

Bahwa pasal 12 ayat 2 menyebutkan, Subyek orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) harus memenuhi kriteria: warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. (Hen/Gas)


source