FMP Jabar Selamatkan Kerugian Bansos Covid 2019 Sebesar Rp1,5 Miliar

Photo of author

PERAKNEW.com – LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat atau disingkat FMP Jabar Berhasil menyelamatkan Keuangan Negara senilai Rp1.5 Miliar lebih.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Tim Penyidik Polda Jabar kepada Tim FMP Jabar sebagai pelapor pada Senin, 21 Agustus 2023 di ruang Unit 2 Dirkrimsus Polda Jabar yang menyebutkan, bahwa hasil audit BPK RI Wilayah Jabar ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,5 Miliar lebih.

Sehingga muncul Tuntutan Ganti Rugi dan kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Covid 19 telah diselesaikan dengan adanya pengembalian kerugian negara oleh penyedia barang, yaitu PT Thara Jaya Niaga.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Asep Saeful Hidayat saat ditemui Perak di kantornya, didampingi Sekretarisnya, Muhammad Khairil Syahdu pada Senin, 28 Agustus 2023, ia membenarkan, bahwa sudah ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi atau TGR atas kasus dugaan korupsi Bansos Covid 19 Kabupaten Subang tersebut sebesar Rp1,5 Miliar lebih secara tiga tahap.

Selain itu, Kepala BKAD Subang juga mengucapkan terima kasih kepada FMP Jabar yang telah berperan dalam penyelamatan uang negara tersebut.

Baca Juga : Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai Cilamatan Berwarna Hitam Pekat & Bau Menyengat

Sementara itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen saat ditemui usai memenuhi undangan silaturahmi Dirkrimsus Polda Jabar mengatakan, meskipun tidak puas atas dihentikannya penyelidikan kasus ini, karena temuan BPK menyatakan ada kelebihan bayar dan dikategorikan sebagai TGR atau Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp1, 5 Miliar dan sudah dikembalikan oleh penyedia barang tersebut, namun pihaknya tetap merasa bangga karena sudah menyelamatkan uang negara, walaupun hasil investigasinya di lapangan ditemukan ada dugaan kerugian negara Rp7,8 Miliar.

FMP Jabar Selamatkan Kerugian Bansos Covid 2019 Sebesar Rp1,5 Miliar1

Atas hal ini, Seyogyanya Pemerintah Kabupaten Subang memberikan penghargaan terhadap Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat sebagai pelapor kasus tersebut, karena telah turut serta dalam peran masyarakat menyelamatkan keuangan negara.

Bahwa sesuai dengan pasal 17 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Baca Juga : Tagih Sejumlah Kasus, FMP Jabar Batalkan Audiensi

Ayat (2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dua ratus juta rupiah.

Berikut ini bunyi Pasal 15 ayat (1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada huruf b, yakni Pelapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, FMP Jabar telah melaporkan kasus korupsi tersebut ke Dirkrimsus Polda Jabar pada tanggal 24 Juni 2020 silam.

Seperti diketahui bahwa dari hasil investigasi Tim FMP Jabar menyebutkan, bahwa diduga ada mark’up harga bantuan sosial berbentuk sembako tersebut.

Adapun total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Covid 19 dari APBD Subang ini sekitar 39.000 KPM non DTKS dengan paket bantuan senilai Rp500.000,- bentuk sembako senilai Rp350.000,- dan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.

Namun bantuan yang diterima oleh per KPMnya, yakni Beras berkualitas jelek (campur menir) 15 Kg, Minyak goreng merk Tawon 2 pcs uk 900 ml, Kecap Manis merk Topi 1 botol uk 140 ml, Sarden ABC uk kecil 2 kaleng, Kerupuk ¼ kg , Susu Cap Enak 1 kaleng, Mie Instan ada dua merk, yaitu Sakura dan Sarimi rasa kaldu (1 dus/penerima manfaat) dan uang tunai Rp150.000,-.

Baca Juga : Pembangunan DAK Fisik SD tahun 2022 di Indramayu Diduga Berbau Korupsi

Bahwa diduga ada kekurangan nominal bantuan berkisar Rp100.000-110.000 per KPM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kita dapat kalkulasikan dengan Jumlah penerima manfaat seluruhnya sebanyak 39.000, maka hasilnya 100.000 x 39.000= 3.900.000.000,-(Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Jadi, diperkirakan kerugian negaranya mencapai Rp3,9 miliar/Periode dikali 2 periode sama dengan Rp7,8 Miliar. (Hendra/Galang)

source