Abah Betmen Desak Polsek Ciasem Sita Aset Tersangka Tipu Gelap

Photo of author

PERAKNEW.com – Akhirnya Penyidik Mapolsek Ciasem, Polres Subang sudah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial DD alias Adoy Warga Dusun Tanjung Asem, Desa Ciasem Tengah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipu Gelap), pada Hari Rabu, 9 Agustus 2023.

Sebelum ditahan, Adoy ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Rabu, 2 Agustus 2023, sementara laporan dan pengaduannya dilakukan oleh korban/Pelapor atas nama Wahid Krismanto, Warga Dusun Sebrang, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem pada lima bulan yang lalu, tepatnya Hari Senin, 10 Maret 2023 lalu.

Walau demikian, atas dilakukannya penahanan terhadap tersangka Adoy ini, Tim Divisi Bantuan Hukum LSM FMP Jabar (Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat), Hendra Sunjaya selaku Kuasa Pendamping Pelapor Wahid, usai mengawal proses penahanan tersangka tersebut, mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Ciasem yang sudah menjalankan tugasnya secara profesional.

Hendra juga menambahkan, hasil dari konfirmasinya kepada Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Iptu Holid menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, bahwa aliran dana hasil Tipu Gelap senilai Rp50 Juta milik korban itu, ia serahkan seluruhnya kepada timnya yakni berinisial AR, sehingga jadi alasan polisi tidak berani menyita aset apapun milik tersangka Adoy, dengan demikian juga polisi tidak berani menindak AR karena menunggu petunjuk dari Jaksa.

Baca Juga : FMP Jabar Selamatkan Kerugian Bansos Covid 2019 Sebesar Rp1,5 Miliar

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen mengapresiasi Penyidik Polsek Ciasem yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka tipu gelap tersebut.

Abah Betmen Desak Polsek Ciasem Sita Aset Tersangka Tipu Gelap1

Namun menyikapi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Ciasem itu, Abah Betmen menegaskan, bahwa proses hukum ini harus benar-benar dilakukan secara profesional dan proporsional dan siapapun yang terlibat didalamnya termasuk AR yang disebut oleh pelaku menerima aliran dana hasil Tipu Gelap tersebut.

Abah Betmen juga mengatakan, ketika aliran dananya diketahui kemana saja, polisi harus melakukan pengusutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU nya pun harus diusut juga untuk menyelamatkan aset korban.

Karena lanjut Abah Betmen, dalam proses penyelidikan ada tahapan atau prosesnya, jika memang penyidik meyakini ada seseorang yang disebut pelaku menerima aliran dananya, penyidik harus mempunyai kewajiban untuk mengusut ini sebagai petunjuk.

Terkait TPPU tersebut, Abah Betmen menjelaskan, bahwa Sprint untuk tipu gelap itu ada yurisprudensi terkait dengan proses hukumnya demi menyelamatkan aset para korban, maka si pelaku di jerat juga dengan TPPU nya agar korban tidak dirugikan, karena banyak pelaku tipu gelap akhirnya pasang badan dan tidak dituntut mengembalikan hasil Tipu gelapnya itu kepada korban, tetapi baru-baru ini sudah ada yurisprudensinya, pelaku-pelaku tipu gelap juga di jerat dengan TPPU.

Baca Juga : Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai Cilamatan Berwarna Hitam Pekat & Bau Menyengat

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Wahid sebagai Pelapor menuntut keadilan atas proses hukum perkara tipu gelap dengan modus pendaftaran pemberangkatan menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Negara Jepang yang menimpa dirinya tersebut. (Galang)

source