FMP Jabar Laporkan Oknum Hakim PN Subang ke Komisi Yudisial RI

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Subang ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, pada Hari Rabu 5 April 2023.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim ini diduga terjadi dalam proses persidangan dua Wartawan Media Peduli Rakyat (Perak) bernama Hendra dan Galang yang diduga Dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Bulan Oktober 2022 lalu hingga Hendra dan Galang diputuskan bersalah dan vonis 5 bulan penjara.

Seperti diketahui, bahwa putusan oknum hakim tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangannya dan terkesan tidak netra, sehingga membuat Hendra dan Galang merasa tersakiti dan kecewa atas putusan hakim yang diindikasikan meneruskan atas tindakan dugaan kriminalisasi proses hukum Hendra dan Galang ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh oknum tim penyidik Polres Subang hingga penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Subang.

FMP Jabar Laporkan Oknum Hakim PN Subang ke Komisi Yudisial RI1

Usai melakukan penyerahan Lapdu tersebut, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen berharap ada tindakan tegas dari Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim ini, “Yang pasti laporan ke Komisi Yudisial ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik kehakiman oleh oknum Hakim Pengadilan Negeri Subang yang tidak netral dalam persidangan perkara atas nama Hendra dan Galang. Kita tunggu nanti, kita Follow up lagi seminggu kemudian, saya berharap kedepannya tidak ada lagi hakim-hakim yang tidak netral seperti ini yang tidak sesuai dengan peraturan kehakiman Republik Indonesia,” tegas Abah Betmen kepada Peraknew.com di depan Kantor Komisi Yudisial RI usai menyerahkan Lapdu dimaksud.

Baca Juga : Menkopolhukam RI Tindaklanjuti Lapdu Mantan Kajari & Kasi Pidsus Kejari Subang

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Penasehat Hukum Hendra dan Galang, Aneng Winengsih, S.H.,M.H., kecewa dengan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SBG dan 256/Pid.B/2022/PN SBG yang menjatuhkan vonis bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 UU KUHP dengan hukuman 5 bulan kurungan badan. Pasalnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi saja. (Tim)


source