FMP Jabar Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK RI Untuk Ari Kupeng

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar ajukan surat permohonan perlindungan hukum untuk Ari Sapnaya alias Ari Kupeng ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI pada Rabu, 5 April 2023.

Hal tersebut terkait dengan penetapan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Ari Kupeng tidak pernah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau Rumah Tayudi alias Kumbang. Apalagi dituding telah melakukan pemukulan terhadap Tayudi alias Kumbang.

Hal tersebut dikuatkan oleh saksi Hendra dan Galang yang saat itu berada di TKP, mereka menyatakan dengan tegas, bahwa Ari Kupeng tidak ada di TKP, karena pada saat itu motor yang ditumpangi Ari Kupeng sempat mogok di rumah Kepala Desa Sukamandijaya.

Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Abah Batman berharap pihak LPSK RI dapat mengabulkan permohonan perlindungan hukum, sehingga ada status hukum yang jelas terhadap Ari Kupeng, sebab akibat tindakan salah prosedural ini sangat merugikan Ari Kupeng dan keluarganya, dimana sangat mengganggu aktifitas pemenuhan nafkah terhadap anak-anak dan istrinya.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama rekan-rekan mendampingi kawan kita saudara AR (Ari Kupeng) AS (Ari Sapnaya), bahwa kami mengajukan perlindungan hukum ke LPSK RI terkait dengan dugaan tindak pidana di mana saudara kami tidak pernah ada di TKP, tapi ditersangkakan dan di DPOkan, maka kita hari ini dan sudah diterima oleh petugas di LPSK RI, mudah-mudahan permohonannya dikabulkan,” harap Abah Betmen, saat diwawancarai Peraknew.com di depan Kantor LPSK RI, di Jakarta.

Baca Juga : Ketua DPD PAN Subang (Mafia Anggaran) Divonis 4 Tahun Penjara

Abah Betmen menambah, “Dan kita juga punya rencana untuk membuat laporan balik terkait dengan pencemaran nama baiknya Ari Kupeng. Harapan kita juga kepada penyidik kedepannya bisa melakukan penyelidikan-penyelidikan itu sesuai dengan SOP, tidak ada pesanan dari siapapun, jadi harus netral sesuai dengan SOP tidak berdasarkan pesanan dan tidak berdasarkan tekanan, karena BAP yang dilakukan atau penetapan tersangka saudara kita itu terindikasi ada penyimpangan penyidikan,” ungkapnya menegaskan. (Tim)


source