Tandapetik.com – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi wartawan Media Peduli Rakyat Hendra Sunjaya alias Enjoy dan Galang Novian Jalu alias Gaston dalam perkara dugaan kasus pengeroyokan, Selasa (03/01/2023).
Seperti biasa sidang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SNG untuk atas nama Galang. Kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggita 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum Pinos Permana, S.H.,M.H, Finra, S.H., Helli, S.H. Jawaban atas Nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana, S.H dkk. JPU menolak semua isi eksepsi dari terdakwa dan menyebut bahwa eksepsi terdakwa mengada-ada, namun JPU tak merinci secara detail poin-poin apa saja yang disebut mengada- ada tersebut.
Usai sidang Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Aneng Winengsih, S.H.,M.H., yang didampingi ANDI SATRIA PRATAMA, S.H., kepada Peraknew.com menyampaikan bahwa pihaknya berharap Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya dalam sidang agenda Putusan Sela minggu depan (10/01/2023).
Lebih jauh Aneng menjelaskan bahwa harapan Bebas bukan tanpa alasan,”Karena kami yakin mereka tidak bersalah, keyakinan kami berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diperoleh bahwa dalam proses penyidikan sampai dipersidangan kami sudah dapat bukti-bukti dan saksi makanya kami yakin, hakim pun mudah-mudahan punya hati nurani yang netral yang betul-betul dapat memutus seadil-adilnya dan harapan terbaik kita semua Hendra dan Galang bisa pulang bersama kita,” jelasnya.
Selanjutanya Aneng menyebut permohonan untuk sidang Offline dikabulkan Hakim dan JPU pada saat agenda Putusan Sela minggu depan (Selasa, 10/1/2023). Sebelumnya dalam sidang eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa menyebut adanya dugaan surat dakwaan JPU yang cacat formil, karena dakwaan tersebut hanya berdasarkan copy paste dari BAP saudara Mohammad Pahlevi. Dimana pada dakwaan Hendra dan Galang tidak benar karena yang dijadikan dasar dakwaan adalah BAP Mohammad Pahlevi yang terindikasi cacat hukum karena pada saat diperiksa di Polsek Ciasem waktu itu tidak didampingi oleh pengacara. Padahal undang-undang mengatur bahwa apabila ancaman hukumnya diatas lima tahun harus didampingi pengacara, apalagi waktu di BAP Mohmamamd Pahlevi dalam keadaan terluka parah. Untuk itu pihaknya meminta agar Hakim dapat membebaskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan.
Berdasarkan pantauan Peraknew.com seperti baisanya ruangan sidang Syaffiuddin Kartasasmita dipenuhi oleh rekan Media Perak Grup dan Forum Masyarakat Peduli Jabar, elemen lainnya serta keluarga para terdakwa dan simpatisan Hendra dan Galang.
Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat terpantau selalu setia hadir untuk memberikan support sekaligus mengawal jalannya sidang tersebut.
Dalam pernyataanya Abah Betmen menyampaikan bahwa pihaknya tetap yakin-seyakinnya Majelis Hakim akan bertindak Netral dan memutus para terdakwa seaadil-adilnya, yakni bebas dalam putusan sela minggu depan. Karena menurut Abah Betmen perkara Hendra dan Galang adalah diduga kuat kriminalisasi karena dalam rangkaian peristiwa ini keduanya tidak melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban melainkan hanya melerai, bahkan Galang belum sempat turun dari motor.
Sebelumnya Abah Betmen menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata kasus pengeroyokan akan tetapi ada motif lain yakni berkaitan dengan profesi keduanya sebagai Wartawan Media Peduli Rakyat yang saat ini sedang mengungkap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan BPNT di Desa Sukamandijaya dan kasus Mafia tanah Patimban.
Sementara terkait dugaan kriminalisasi yang diduga melibatkan penyidik Polres Subang dan Polsek Ciasem timnya hingga kini masih terus mengawal proses hukumnya di Propam Polres Subang. (AK/Jang/Jat)
source: https://peraknew.com/yakin-hakim-netral-dan-adil-kuasa-hukum-dua-wartawan-perak-berharap-bisa-bawa-pulang-hendra-dan-galang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=yakin-hakim-netral-dan-adil-kuasa-hukum-dua-wartawan-perak-berharap-bisa-bawa-pulang-hendra-dan-galang