Teh Amey Dampingi Kliennya Lapor Dugaan Pemalsuan Tandatangan Di Polres Purwakarta

Photo of author

PERAKNEW.com – Pengacara pada Law Firm, Aneng Winengsih, S.H.,M.H, & Pathner Penerima Kuasa dari Klien bernama Sri Prihatiningsih, S.Pd., Warga Dusun Bungursarang, RT006/RW003, Desa Cisarua, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat melaporkan dugaan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh orang berinisial (N) ke Mapolres Purwakarta, pada Jum’at (28/02/25).

Adapun kronologi kejadian, bahwa menurut keterangan Sri Prihatiningsih kepada Aneng Winengsih, pada bulan Juni tahun 2024 mengajukan Gugatan perdata atas sengketa tanah antara kliennya melawan Terlapor, sesuai nomor perkara : 21/Pdt.G/2024/PN Pwk.

Dalam Gugatan tersebut yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 01197, Desa Cisarua tertanggal 5 Oktober 2021 yang di terbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Purwakarta yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah oleh Terlapor.

Baca Juga : DPRD Jabar & Kejati Sepakat Dalami Dugaan Pidana Kasus Sertipikat Laut Subang

Aneng Winengsih, S.H.,M.H., yang akrab disapa Teh Amey ini berharap, “Pihak kepolisian bisa membantu memberikan keadilan kepada klien saya, tolong usut tuntas siapapun pelakunya, jangan sampai banyak korban yang dirugikan oleh oknum-oknum terkait,” tegasnya. (Galang)

source