PERAKNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Sepakat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk mereview dan mendalami terkait dugaan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Laut di Subang, Provinsi Jabar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono, S.T., kepada Perak, usai memimpin Rapat Kerja dalam rangka menindaklanjuti kasus Sertifikat Laut dengan modus program Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA pada tahun 2021 Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jabar, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Jabar, di Jalan Diponegoro Nomor 27 Bandung, pada Hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar ini juga menerangkan, bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat kerja itu juga berkomitmen akan melakukan tindakan penarikan sebanyak 495 Sertifikat Laut dan Tanah Timbul di Subang yang sudah dibatalkan oleh BPN tersebut dan berharap kepada masyarakat yang dirugikan karena dicatut namanya pada kasus Sertipikat Laut ini, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah mitra perangkat kerja terkait, yakni pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Kepala Polres Subang, Kejati Jabar, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Kantor Wilayah Perhutani Jabar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar dan Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar beserta Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar.
Seperti terpantau camera Perak, nampak Rapat kerja kasus Sertifikat Laut Desa Patimban Subang ini berlangsung tertib dan diterangi dengan penyampaian -penyampaian diskusi Intelektual dari semua pihak stakeholder terkait, tingkat Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat yang hadir tersebut.
Dalam rapat yang dipimpinnya itu, Ono Surono mengungkapkan, pembatalan terhadap 500 sertifikat ini, ada 5 sudah dikembalikan ke BPN dan 495 sertifikat belum kembali dan berdasarkan pengaduan yang diterimanya, ada terjadi jual beli seluas 1,7 hektar senilai Rp500 juta walau sertifikat tersebut sudah batalkan, sehingga saat ini si pembeli merasa bingung harus melapor kemana, karena si penjual tersebut kerabat dekatnya sendiri.
Sementara itu, terkait pembatalan sertifikat laut tersebut, Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Jabar, Ginanjar membenarkan 500 sertifikat dibatalkan karena cacat adminitrasi dan ia menegaskan, para pemegang sertifikat yang sudah dibatalkan seharusnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihaknya.
Baca Juga : Efek Pagar Laut Tangerang, Berita Sertipikat Laut Di Subang Viral Kembali
Ginanjar mengungkapkan, bahwa pembatalan sertifikat laut tersebut dilakukan karena tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun untuk sebagian Sertipikat yang dibatalkan ini yang obyeknya bukan laut dan memang benar tanah timbul, bisa dimohon ulang.
Seperti dipaparkan oleh Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen mengaku sudah kroscek ke lokasi Laut itu hingga tiga generasi dari pertama bapaknya, ke dua anaknya dan sampai sekarang cucunya, bahwa area yang disertipikatkan itu adalah area tangkap nelayan dari tiga generasi tersebut.
Lanjut Abah Betmen menegaskan, kalau Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Subang cepat menetapkan tersangka pada waktu itu, maka pihaknya menjamin di Tanggerang tidak akan terbit Sertipikat Laut, karena Kepala BPN Tanggerang adalah orang yang sama, yakni Joko Susanto yang juga sempat menjadi Kepala BPN Subang pada saat diterbitkan nya Sertipikat Laut di Subang ini.
Ia pun menerangkan, pernah melakukan Monev bareng Forkopimda Subang termasuk Kepala Kantor BPN Subang pengganti jabatan Kepala BPN sebelum nya yang menerbitkan Sertipikat Laut ini, bahwa Kepala Kantor ATR BPN Subang tersebut menyaksikan langsung bahwa benar Obyeknya Laut, namun dia tidak mau menyebutkan laut, tapi menyebutnya teluk atau perairan yang menjorok ke daratan dan atau sama saja laut, karena perairan bukan tanah timbul.
Pihaknya juga menemukan ada 144 dari 500 bidang itu, fix mereka tidak pernah mengetahui obyek nya dimana dan tidak pernah mengajukan. Artinya di sini ada pencatutan nama, Pencurian data dan ada pemalsuan tanda tangan, Perbuatan Melawan Hukumnya sudah jelas.
Abah Betmen juga mengungkapkan, di tahun 2022 muncul rekomendasi untuk proses Izin Pelabuhan Curah, yaitu PT Kingdom Invesment Indonesia, Bulan Juni 2023 itu muncul covernot siap di jual 250 hektar dan sudah ada beberapa orang yang sudah di bayar dan diyakininya bahwa sertipikat ini sudah tidak di tangan para mafia tanah, tapi sudah pada investor semua.
Puluhan bidang dari 500 bidang Sertipikat ini juga yang harusnya di peruntukan untuk masyarakat adat Desa Patimban, ada nama nama aparatur Desa yang dicatut namanya dalam kasus sertipikat tersebut dan Sertipikat nya kini dikuasai oleh kepala desanya di Kecamatan Ciasem.
Menyikapi masalah ini, Kepala Kejati Jabar yang diwakili oleh Asisten Intelejennya, Eko Adhyaksono, SH., MH., siap untuk mendalami dugaan pidananya melalui penarikan penanganan kasusnya yang sudah naik penyidikan di Kejari Subang.
Baca Juga : Tuntut Realisasi Dana CSR, Warga & Karang Taruna Desa Cidahu Demo PT Samator Indo Gas
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Jabar, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya sudah ke lapangan dan faktanya obyeknya itu adalah laut, maka BPN setelah membatalkan nya harus bertanggungjawab pula untuk menarik seluruh Sertipikat tersebut dan diduga kuat masalah ini ada unsur pidananya.
Di sisi lain, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, bahwa terkait kasus Sertipikat Laut tersebut, pihaknya sebagai penanggung jawab kamtibmas, karena kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, namun siap bertanggung jawab untuk tidak adanya konflik sosial diwilayah hukum Kabupaten Subang.
Dipertegas oleh Perwakilan dari Direktorat Kriminal Hukum Polda Jabar, menghimbau kepada masyarakat yang jadi korban karena dicatut namanya pada kasus Sertipikat Laut ini, agar melaporkan pidananya bisa langsung di Polda Jabar atau di Polres Subang.
Sementara, menurut Rafael salah seorang Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini, meskipun itu tanah timbul, tapi tidak sekonyong konyong bisa di sertipikatkan dan dibagi-bagi, karena itu menjadi tanah negara.
Dilanjutkan oleh Edi Askari Padmawinata Anggota Komisi 1 lainnya, apa yang dibahas tadi oleh BPN, semuanya sudah di bantah oleh LSM FMP Jabar, fakta yang menarik pada saat pihaknya turun ke lapangan, bahwa obyek atau subyek yang di jadikan tanah redis itu adalah Laut dan ternyata BPN tidak ada yang turun ke lapangan, dia hanya menonton di pinggir laut, bingung mau ngukur apa?.
Edi mengungkapkan, bahwa temuan LSM FMP Jabar dengan temuannya di lapangan itu sangat persis, bukan hanya cacat administrasi, tetapi cacat hukum dan ada indikasi oknum BPN bermain didalamnya dan ini yang harus di tindaklanjuti, karena dibelakangnya ada mafia tanah.
Untuk itu Edi Menegaskan, amankan dulu sertipikat yang sudah di cabut dan memohon kepada pimpinannya untuk merekomendasikan agar pihak Kejaksaan Tinggi Cq Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti aspek aspek tindak pidananya.
Baca Juga : Diduga Proyek PLTS Dinkes Polman TA 2024 Bermasalah
Sementara itu, Bayu Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jabar mengajak kepada FMP Jabar agar jangan takut untuk menyebutkan namanya di forum ini dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi agar memgecek kembali berkas nya ke Kejari, karena waktu itu sudah di tangani oleh Kejari Subang yang awal nya kasus mafia tanah, kenapa berubah jadi kasus tanah bengkok dan kenapa BPN hanya sebatas membatalkan sertifikat nya saja, ada apa dengan BPN?. (Galang/Nurmanta/Jajang)
source