Soal Laporan Dugaan Korupsi di Tipidkor Polres Subang, ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades Manyeti

Photo of author

PERAKNEW.com – Ketua BUMdes Mekar Mukti Agus Sutisna berikut Kepala Desa (Kades) Manyeti Kecamatan Dauwan, Lili Sigiri membantah tudingan LSM Pendekar atas laporannya ke Satreskrim Polres Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas Pendapatan Asli Desa Tahun 2020-2021.

Kuasa hukum Kades Manyeti, Irwan Yustiarsa, S.H., kepada sejumlah awak media Senin (17/4) menuturkan, pihaknya pertama kali patut menyampaikan apresiasi kepada Tim penyidik Unit Tidpikor Satreskrim Polres Subang yang sangat propesional dan tanpa lelah melaksanakan segala tugasnya dalam melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap perkara yang dilaporkan LSM Pendekar Subang terhadap Kliennya yaitu Kepala Desa Manyeti.

Dijelaskan Irwan Yustiarsa, S.H., bahwa Kades Manyeti dan Ketua BUMdes Mekar Mukti dilaporkan LSM Pendekar, katanya diduga menyalahgunakan dana kompensasi dari perusahaan PT Global Dairi Alami (GDA).

Baca Juga : Wali Kota Bandung dan 8 Pejabat Dishub di OTT KPK

Ditegaskannya bahwa kompensasi dari PT DGA yang berlokasi di Desa Manyeti tidak ada, yang sebenarnya ada adalah pihak PT DGA bekerjasama dengan Kades dan beberapa unsur perangkat desa lainnya yaitu BUMdes Mekar Mukti, BPD, Karang Taruna dan Kepala Dusun Desa Manyeti dalam hal pengelolaan barang-barang limbah rumah tangga pabrik, pupuk padat, pupuk cair, sisa pakan ternak pengelolaan air minum galon yang dikelola oleh BUMdes Mekar Mukti.

“Bentuk kerjasama itu dituangkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama pengelolaan limbah perusahaan antara PT Global Dairi Alami sebagai pihak pertama pemberi barang-barang limbah secara gratis dengan Pemerintah Desa Manyeti. Surat itu ditandatangani kedua belah pihak terkahir kalinya tertanggal 21 Oktober 2022 bernomor 0063/LEGAL-GDA/MGM/X/2022”. Tuturnya

Hasil kerjasama itu tutur Irwan Yustiarsa, S.H., pihak BUMdes Mekar Mukti yang ditunjuk sebagai pengelola oleh Pemerintahan Desa manyeti sejak bulan oktober Tahun 2021 sampai dengan akhir Tahun 2022 mendapatkan hasil pengelolaan limbah dari PT GDA sebesar Rp172 Juta. Dana sebesar Rp172 Juta itu lanjutnya, oleh pihak BUMdes Mekar Mukti mulai digunakan modal usaha diantaranya membeli mesin laundry 3 unit seharga Rp30 juta, 5 unit mesin jahit seharga Rp18,6 juta, mesin pencacah rumput dan air seharga Rp15 juta, pembelian 6 ekor anak sapi sebesar Rp31 juta, pembangunan tempat usaha laundri Rp32 juta, biaya pengolahan tanah dan penanaman serta pembelian bibit hortikultura kebun rumput Rp 9 juta, sisanya membangun tempat usaha Laundry, membayar honor pegawai, memberikan sumbangan kegiatan masyarakat, memberikan pinjaman modal usaha kepada sejumlah warga pelaku UMKM, dan lainnya.

Baca Juga : Ketua DPD PAN Subang (Mafia Anggaran) Divonis 4 Tahun Penjara

“Semoga dengan penjelasan dari Klien kami ini, setidaknya pihak LSM Pendekar dan masyarakat tertentu di Desa Manyeti menjadi paham dan terang benderang serta selalu bersama-sama mensuport pemerintahan desa khususnya Desa Manyeti Kecamatan Dauwan yang hingga kini sedang terus melakukan pembangunan semata-mata untuk memakmurkan lingkungan desanya dan mensejahterakan masyarakatnya,” pungkas Irwan Yustiarsa, S.H. (Red)


source