PERAKNEW.com – Terkait dengan pemberitaan adanya dugaan manipulasi data kepemilikan lahan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang dan sesuai arahan Kades Sukamandijaya, Hj. Ernawati agar menemui suaminya H. Warlan, pada Hari Kamis, 30 Maret 2023, Peraknew.com mencoba berkunjung ke rumah H Warlan yang beralamat di Dusun Jurutilu, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang untuk konfirmasi, namun tak ada seorangpun yang menjawab ucapan Assalamualaikum dari Perak, padahal ada satu orang yang nampak terlihat di rumahnya itu.
Tidak sampai disitu, rumah satunya lagi milik H Warlan yang beralamat masih di Dusun Jurutilu pun tak luput juga dikunjungi Perak dan ada empat orang yang nampak di Pendoponya H Warlan yang satu atap dengan rumahnya, satu orang diantaranya bernama Dian, Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya yang menyampaikan kepada Perak, bahwa dia baru saja menemui H Warlan dan dia juga mengatakan, “Pak Haji Warlan sedang istirahat karena sedang puasa,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Istrinya H Warlan, yakni Hj Ernawati pada Selasa, 28 Maret 2023, di Kantor Desa Sukamandijaya membantah tudingan dugaan manipulasi data kepemilikan tanah program Tora di Patimban tersebut, dia juga mengatakan, “Dan untuk suami saya, silahkan konfirmasi langsung kepada suami saya, karena kalau nama masing-masing itukan takutnya berbeda,” dalihnya mengarahkan Perak.
Baca Juga: Kades Sukamandijaya dan Suami Diduga Kompak Manipulasi Data Kepemilikan Lahan TORA di Patimban
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan, bahwa ada nama Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Saudara H Warlan dan istrinya bernama Hj Ernawati yang juga menjabat selaku Kepala Desa (Kades) Sukamandijaya diduga kompak memanipulasi Data Kepemilikan Lahan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Seperti diungkapkan oleh beberapa orang Kroninya Pasutri tersebut kepada Perak belum lama ini menyatakan, bahwa mereka telah dimintai KTP dan KKnya untuk didaftarkan sebagai pemohon pengajuan Sertifikat lahan di Desa Patimban pada program Tora 2021 dimaksud. Namun, mereka sama sekali tidak mengetahui dan atau diberi tahu titik lokasi obyek lahan yang diajukannya itu.
Seiring dengan terbongkarnya dugaan penyelewengan program tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga 1 Triliunan Rupiah, kini mereka pun mulai merasa ketakutan dan khawatir akan berdampak hukum pada dirinya masing-masing dan akhirnya memberanikan diri untuk membongkar persoalan yang menimpanya ini,
Baca Juga : Warga Desa Sukamandijaya Merasa Tertipu Isbat Nikah Gagal Digelar
“Ya sebelumnya KTP dan KK dipinta dan selanjutnya kami diajak oleh pimpinan, Bu Kades Sukamandijaya (Hj Ernawati) dan pak H Warlan (Suami Hajah Ernawati) ke Kantor Desa Patimban untuk menandatangani berkas penyerahan sertifikat, setelah menandatangani dan sertifikat diterima, kemudian Sertifikat diambil kembali oleh pimpinan (Kades Sukamandijaya Hj Ernawati). Untuk titik lokasi percisnya dan luas tanahnya kami tidak tahu,”
ungkapnya sambil mengatakan bahwa dalam program Tora tersebut mereka hanya diatasnamakan saja.
Ditambahkan oleh salah seorang narasumber lainnya yang juga masih kroni pasutri kompak tersebut, “Saya sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku, terlihat luas tanah atas nama saya seluas 1 (satu) hektar lebih,” terangnya kepada Perak.
Seperti diketahui bahwa para kroni H Warlan dan Hj Ernawati yang diatasnamakan dalam program Tora tahun 2021 tersebut, semuanya asli warga Desa Sukamandijaya, bukanlah masyarakat adat Desa Patimban.
Baca Juga : FMP Jabar Laporkan Oknum Hakim PN Subang ke Komisi Yudisial RI
Berdasarkan data yang diperoleh Perak menyebutkan lahan yang diatasnamakan kroni-kroninya itu mencapai 15 ha lebih, bahkan sebagian objeknya masih berupa laut.
Seperti diketahui bahwa program tersebut adalah program Presiden RI yang merupakan bentuk kasih sayang presiden terhadap rakyatnya dalam hal ini Masyarakat adat yang tidak memiliki lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Bahwa pasal 12 ayat 2 menyebutkan, Subyek orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) harus memenuhi kriteria: warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. (Hendra/ Gaston)
Soal Dugaan Manipulasi Data Program TORA di Patimban, Warlan Belum Bisa Ditemui
source