PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sudah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, berinisial KD terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Rejeki dan korupsi pekerjaan jalan cor beton juga TPT Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2021.
Menurut Reza, Jaksa Intel pada Kejari Indramayu kepada Peraknew.com, bahwa KD sudah dipanggil secara tertulis pada hari Senin 29 Mei 2023, untuk dipintai keterangannya.
Reza menyebutkan, “bahwa terkait audit investigasi dugaan korupsi DD tersebut masih dilakukan Inspektorat Indramayu,” terangnya pada Jum’at (26/05/2023).
Sebelumnya Peraknew.com pada Rabu (17/05/2023) konfirmasi ke Inspektorat Indramayu, menurut Tim Khusus Inspektorat Indramayu, Tarwin menyampaikan, “Menanggapi surat yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, pihak kami sudah menjawab dan menyerahkan semua berkasnya kepada Kejari Indramayu.
Baca Juga : Menkopulhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban
Bahwa KD sudah mengembalikan dana BUMDes yang dikorupsinya itu, tapi hanya sebagian saja yang dikembalikan ke negara, “Dana yang diserahkan ke negara sejumlah Rp. 24.114.000 (Dua Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah) pada tanggal 5 Mei 2023 dan kami pihak Inspektorat sepenuhnya menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses selanjutnya,” terang Tarwin. (Lukman)
source