Sikat Mafia Tanah..! Kejati Jabar Tindaklanjuti Perintah Menkopolhukam

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali datangi Gedung Aparat Penegak Hukum atau APH untuk terus-menerus secara masif melakukan follow up dan pengawalan Kasus Mafia Tanah dalam program Presiden RI, yakni Redistribusi Tanah Landreform/Tanah Obyek Reforma Agraria atau Tora Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang berpotensi negara mengalami kerugian mencapai 1 Triliun rupiah lebih.

Kali ini FMP Jabar terlihat mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan beraudiensi dengan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H dan Kasie Penerangan Hukum, Sutan SP Harahap, S.H., di Ruang Media Center Kejati Jabar, pada Rabu 31 Mei 2023.

Audiensi ini membahas terkait dengan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopulhukam RI yang berisi perintah kepada Kejati Jabar untuk menindaklanjuti laporan FMP Jabar soal kasus Mafia Tanah tersebut.

Dalam audiensi itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H dan Kasie Penerangan Hukum, Sutan SP Harahap, S.H., menyatakan bahwa surat dari Menkopulhukam tersebut baru kemarin diterima dan sudah ditindaklanjutinya dengan meminta laporan ke Kepala Kejari Subang yang baru yakni Akmal Kodrat, S.H., atas penanganan kasus Mafia Tanah Patimban ini, namun Kajari Subang Akmal Kodrat hanya melaporkan penanganan kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, bukan Mafia Tanah Patimban yang dimaksud FMP Jabar tersebut dan pihak Kejati Jabar berjanji akan melaporkan ke Menkopulhukam secara berjenjang.

Baca Juga : Dikuasai Mafia Tanah, Bupati, Kakan ATR/BPN, Kapolres Subang Cek Objek Laut Bersertifikat

Perintah kepada Kejati Jabar itu tersirat dalam surat Menkopolhukam RI tertanggal 4 Mei 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jabar di Jalan R E Martadinata Nomor 54 Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, karena subtansi laporan FMP Jabar ini terkait dengan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara Mafia Tanah di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jabar atas dugaan pelanggaran kode etik dan Penyalahgunaan wewenang Mantan Kepala Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kepala Seksi Kejari Subang Aep Saepulloh.

Sikat Mafia Tanah..! Kejati Jabar Tindaklanjuti Perintah Menkopolhukam1

Pihaknya juga menyatakan dalam menindaklanjuti kasus Mafia Tanah Patimban ini akan berkoordinasi dengan Kejagung RI, oleh karenanya juga tidak mungkin dibuatkan Sprindik atau surat perintah penyidikan yang tumpang tindih dan untuk pemanggilan Mantan Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kasie Pidsus Kejari Subang Aep Saepulloh juga akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Kejaksaan RI.

Seperti diketahui bahwa FMP Jabar sudah melaporkan secara resmi terkait Kasus Mafia Tanah Patimban ini ke Kejagung RI, Menkopolhukam RI, Komisi Kejaksaan RI hingga ke Presiden RI dan surat laporan serta lampiran satu berkas data-data kasus Mafia Tanah Patimban ini diserahkan langsung oleh Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar ke masing-masing kantor lembaga negara tersebut.

Menyikapi pernyataan dari Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H dan Kasie Penerangan Hukum, Sutan SP Harahap, S.H., itu, jika pihak Kejati Jabar ataupun Kejagung RI benar-benar ingin menindaklanjuti kasus Mafia Tanah Patimban ini, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen menegaskan sangat mudah, tinggal memanggil Mantan Kajari dan Kasie Pidsus Kejari Subang untuk meminta berkas hasil penanganan kasusnya, karena penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut sudah naik tahap penyidikan.

Baca Juga : Kades Patimban & Bendaharanya Sudah Dipenjara, Terduga Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran Bebas

Abah Betmen menyebutkan bahwa jika minta kepada Kajari dan Kasie Pidsus Kejari Subang yang baru itu tentunya tidak mungkin ada, karena tidak ada serah terima berkas hasil penyidikan kasus Mafia Tanah Patimban. Adapun yang diserahkan oleh Mantan Kajari Subang I Wayan Sumertayasa kepada Kajari yang baru yakni Akmal Kodrat, S.H., hanya kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban.

Abah Betmen menyebutkan, dirinya juga sempat audiensi dengan I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kasie Pidsus Kejari Subang Aep Saepulloh, bahwa kasus sewa lahan bengkok merupakan password atau pintu masuk membongkar kasus Mafia Tanah Patimban.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Mantan Kepala Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kepala Seksi Kejari Subang Aep Saepulloh ini telah menangani kasus Mafia Tanah Patimban dimaksud dengan proses penyelidikannya sudah naik tahap penyidikan, namun disulap jadi kasus remeh temeh yakni kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban oleh Mantan Kepala dan Kasi Pidsus Kejari Subang tersebut.

Akibatnya, Kajari Subang I Wayan Sumertayasa kini dimutasikan jabatannya sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sementara Kasie Pidsus Kejari Subang Aep Saefulloh, S.H., kini dimutasi ke wilayah Hukum Kalimantan.

Sikat Mafia Tanah..! Kejati Jabar Tindaklanjuti Perintah Menkopolhukam2

Sebagai bukti bahwa pada Jum’at (20/05/22) lalu, Kasi Pidsus Kejari Subang, Aep Saefulloh, S.H., kepada Perak mengungkapkan, “Perkara Mafia Tanah ini sudah naik tahap penyidikan, selanjutnya tinggal ekspos, nanti kami kabari lagi kalau mau ekspos dan ada tambahan temuan fakta baru juga nih dalam perkara mafia tanah ini yang akan kami tindaklanjuti juga,” terangnya.

Dalam program Tora 2021 ini ada sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih dan 60 bidang diantaranya seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban.

Baca Juga : Diduga Langgar Etik, Hakim Perkara Hendra-Galang Dilaporkan ke MA

Bahkan, sebagian besar penerima manfaatnya adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja dipinjam KTPnya, namun pemilik sebenarnya adalah para Mafia Tanah diantaranya Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, Kades Patimban, Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM, bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program Tora tersebut. (Hendra/Galang)

source