Sekda Garut Harapkan Masyarakat Memiliki Hak Paten Produknya

Photo of author

PERAKNEW.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengharapkan masyarakat seperti halnya para pelaku usaha, pelaku seni, maupun yang lainnya memiliki hak paten dari produknya.

Hal itu diungkapkannya dihadapan peserta Mobile Intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dengan tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Peningkatan Ekonomi Daerah di Tahun Merek” Tahun 2023, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/3/2023).

“Harapan dengan adanya kegiatan ini secara tidak langsung akan memberikan juga kepastian peningkatan pendapatan melalui kepastian atas hak paten hak cipta yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” tuturnya.

Sekda Garut mengungkapkan, kegiatan ini merupakan dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) bagi para pelaku usaha, pelaku seni, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan hak cipta oleh masyarakat Kabupaten Garut.

“Nah ini juga dikandung maksud bahwa ketika ini ada penetapan hak paten atau Hak KI (Kekayaan Intelektual) maka tidak sembarang orang akan bisa melakukan itu, atau ketika meniru, ketika produknya tinggi tidak bisa nanti dicover oleh orang lain, atau diambil oleh orang lain, itu poinnya seperti itu,” ucap Sekda Garut.

Baca Juga : Ngopi Bareng Kapolres Garut Cegah Narkoba

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, menyampaikan, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan program dari DJKI Kemenkumham RI yang harus dilaksanakan di setiap wilayah. Untuk wilayah Jawa Barat sendiri, kegiatan ini dilaksanakan di tiga titik, salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Garut.

Andi menyatakan, output yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha maupun seni, mengingat saat ini sedang marak pencurian-pencurian merek maupun pencurian brand yang dapat merugikan para pelaku usaha sendiri.

“Kan sayang kalau mereka tidak daftarkan secara hukumnya, karena nanti takutnya ada oknum yang memanfaatkan. Jadi target kita memang pelaku usaha, mereka sudah paham dalam satu hari ini, mereka langsung daftarkan,” ucapnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga menyediakan booth-booth pelayanan pendaftaran merek, pendaftaran hak paten, desain industri, indikasi geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Jadi kita siapkan tiga hari ini Kabupaten Garut. Jadi siapa aja masyarakat pelaku usaha, pelaku kreatif, seniman, pelaku seni dan sebagainya itu bisa hadir memanfaatkan keberadaan kita ada di Kabupaten Garut. Dan tidak hanya di Garut, ada mungkin dari daerah Tasik, Banjar, Ciamis yang ada di sekitarnya bisa merapat kesini,” ajaknya.

Baca Juga : BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan & Pelindungan PMI di Garut

Andi mengungkapkan bahwa hal ini juga merupakan amanat dari Presiden RI, Joko Widodo terkait pemulihan ekonomi nasional, serta sebagaimana yang diarahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly untuk mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya di sektor domestik saja, tapi mendorong agar brand lokal bisa go international. (Herna)


source