Rubah Kasus Mafia Tanah Jadi Sewa Lahan Bengkok, KAMPAK Ancam Laporkan Mantan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung dan KPK

Photo of author

PERAKNEW.com – Paska penetapan dua tersangka pelaku kasus dugaan korupsi dana sewa lahan bengkok Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang pada Rabu (22/2/2023) lalu, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali menyerukan akan terus bergerak mendorong Kejari Subang Cq Kejati Jabar dan Kejagung untuk tetap mengusut kasus Mafia Tanah Patimban. Pasalnya kasus sewa lahan bengkok hanyalah kasus remeh-temeh dan sekedar pengalihan isu dari proses pengusutan kasus Kakapnya, yaitu Mafia Tanah Patimban yang diduga telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp.500 milar lebih.

Demikian diungkapkan Penanggungjawab konsorsium KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) Asep Sumarna Toha Alias Abah Betmen, Minggu (5/3/2023) di sekretariatnya di jalan Palabuan-Sukamelang.

Menurutnya berdasarkan pantauan dan hasil koordinasi yang intens dilakukan dengan Kejari Subang, bahwa dari awal tim seksi Pidana Khusus Kejari Subang yang dipimpin oleh Aep Saefulloh, S.H., selaku Kasi Pidsus saat itu (kini dimutasi ke wilayah Hukum Kalimantan) sedang mengusut Mafia Tanah Patimban bukan Sewa Lahan Bengkok sebagaimana diberitakan oleh beberapa media baik lokal maupun Nasional. Untuk itu Abah Betmen dengan tegas menyatakan akan melaporkan mantan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Subang ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini, terkait perubahan haluan dalam penanganan kasus.

Rubah Kasus Mafia Tanah Jadi Sewa Lahan Bengkok, KAMPAK Ancam Laporkan Mantan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung dan KPK1

“Penetapan tersangka Kades Patimban dan Bendaharanya dalam kasus sewa lahan bengkok itu hanya pengalihan isu saja dan kasus ini adalah kasus ecek-ecek, remeh-temehlah dan menurut kami Kades Patimban itu hanya dijadikan tumbal saja. Karena dari awal kita ketahui bersama bahwa tim Pidsus Kejari Subang sedang menangani kasus Mafia Tanah Patimban bukan sewa lahan bengkok dan itu sudah naik tahap penyidikan pada Mei 2022, eh tiba-tiba paska didemo oleh kelompok diduga pendukung Mafia Tanah Patimban yang mengangkat isu adanya JANGKRIK di Kejari Subang, tepatnya di bulan Oktober 2022 tim Pidsus mengumumkan kasus sewa lahan bengkok naik penyidikan, itupun penetapan tersangkanya diulur-ulur sampe-sampe mereka berbohong bahwa penetapan tersangka harus diekpose di Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kajati,” paparnya.

Baca Juga : Mantap! Kades dan Bendahara Desa Patimban Ditetapkan Tersangka

Padahal, masih kata abah Betmen bahwa sudah banyak saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kepemilikan Surat Keterangan Desa (SKD) atau surat bukti seseorang menggarap lahan timbul/negara dan pihak terkait lainnya dan tentunya hal ini jelas dan tegas sama sekali tidak ada hubungannya dengan sewa lahan bengkok.

“Untuk itu kami akan tetap mendorong Kejari Subang cq Kejati Jabar dan Kejagung agar tetap melanjutkan untuk mengusut tuntas kasus Mafia Tanah. Selain itu, kami juga akan melaporkan mantan Kajari Subang I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., dan mantan Kasi Pidsus Aep Saepulloh, S.H., ke Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertengahan minggu ini, agar menjadi terang benderang apa yang menjadi hambatan sehingga harus mengalihkan penanganan kasus Mafia Tanah ke Sewa Lahan Bengkok,” tegasnya.

Lebih jauh Abah Betmen menegaskan bahwa kasus Mafia Tanah sangat mudah diusut jika Aparat Penegak Hukum punya kemauan untuk mengusutnya. “ini jelas Laut yang disertifikatkan dan pemilik aslinya adalah bukan masyarakat adat, mereka hanya diatasnamakan atau dipinjam KTP dengan iming-iming sejumlah uang, jadi sangat jelas unsur melawan hukumnya yakni diduga memalsukan data pemilik atau kasarnya melakukan penipuan terhadap Negara dan otomatis ini adalah perbuatan pengkhianatan terhadap rakyat juga. Usut tuntas siapapun yang terlibat didalamnya hinggga keakar-akarnya, tanpa pandang bulu!” pungkasnya.

Rubah Kasus Mafia Tanah Jadi Sewa Lahan Bengkok, KAMPAK Ancam Laporkan Mantan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung dan KPK2

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa setelah perjalanan yang begitu panjang, bertele-tele hingga isu jangkrik menyeruak yang dilontarkan oleh para bekingnya saat melakukan aksi mendukung Mafia Tanah dan berupaya menghambat proses hukum yang dilakukan tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, akhirnya pimpinan baru Kejari Subang langsung mengambil langkah nyata, yakni berani menetapkan Kades dan Bendahara Desa Patimban sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi sewa lahan bengkok, pada Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat, S.H.,M.Hum., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus William Jakson Sigalingging, S.H., saat Audiensi dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi, Jum’at (24/2/2023).

Baca Juga : Oknum Operator PAUD Diduga Masukkan Data Fiktif, Kades Tambak Harus Bertanggung Jawab

Seperti diketahui bersama sejak naik tahap penyidikan pada bulan oktober 2022 lalu, KAMPAK telah berkali-kali melakukan aksi untuk mendesak Kejari Subang segera menetapkan tersangka, namun hal itu tak membuat I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., dan Aep Saepulloh, S.H., Kajari dan Kasi Pidsus lama bergeming, malah membuat berbagai alasan hingga menyebut harus ekpose di Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kajati Jabar, namun hal itu langsung dibantah oleh Kasi Penyidik Tipidsus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H., dan Kasi Penerangan Hukum Sutan SP Harahap, bahwa sama sekali tidak ada arahan dari pimpinan dan ekpose merupakan kewenangan Kejari Subang karena nilai kerugiannya dibwah Rp.1 miliar.

Bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang. Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertifikat diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.

Bahwa proses sertifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTP-nya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp.3-5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha.

Baca Juga : Sistem E-Katalog Berpeluang Rampok Uang Rakyat, Ratusan Massa PUSKAPTIS Geruduk Kantor DPUCKPP

Jika saja 500 bidang itu setara dengan 500 hektar lebih tanah negara yang dihibahkan oleh Negara kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dan harga tanah semisal Rp.100.000 permeter, maka dugaan kerugian negaranya mencapai Rp.500 miliar. (Tim)


source