Puluhan Orang Tua Korban Dugaan Bullying Geruduk SMPN 2 Tambakdahan

Photo of author

PERAKNEW.com – Bullying atau salah satu tindakan tidak terpuji, bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya melalui penindasan atau kekerasan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh sekelompok anak terhadap teman sekolahnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Atas kejadian itu, puluhan orang tua korban dari Desa Mekarsari, Kec. Cikaum, Kab. Subang Menggeruduk SMPN 2 Tambakadahan yang Berlokasi di Desa Wanajaya, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, pada Hari Senin, 19 Februari 2024.

Pasalnya, anak-anak mereka diduga telah dibully dengan cara di siksa dan diperas setiap hari oleh para seniornya atau kaka kelasnya, yaitu kelas 9, sementara anak-anaknya masih duduk di kelas 7 dan 8 di sekolah tersebut.

Hal itu diungkapkan salah seorang wali murid/orang tua korban saat Menggeruduk SMPN 2 Tambakdahan tersebut.

Ditambahkan juga oleh Orang tua murid korban lainnya, bernama Suryadi, bahwa akibat dari Bullying itu, anaknya tidak mau melanjutkan sekolahnya di SMPN 2 Tambakdahan dan meminta pindah ke sekolah lain.

Mereka mendesak pihak sekolah agar dipertemukan dengan siswa berinisial PR yang merupakan Ketua Kelompok siswa pelaku Bullying terhadap anak-anaknya. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga pihak sekolah mengajak puluhan orang tua korban untuk beraudiensi.

Baca Juga : Diduga Oknum Caleg Dapil IV Lakukan Intervensi KPPS Untuk Merubah Suaranya

Dalam Audiensi itu, Kepala SMPN 2 Tambakdahan, Karno mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu sema sekali ada muridnya yang sejahat itu dan mengaku baru mengetahuinya.

Sementara, salah seorang guru SMPN 2 Tambakdahan, bernama Jayartih menyatakan, bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari video di Media Sosial atas kejadian Bullying terhadap kelas 7 dan 8 oleh pelaku kelas 9 ini.

Puluhan orang tua korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binong, namun Pihak Polsek Binong menyarankan agar laporannya itu ke Polres Subang di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang.

Seperti yang dikatakan Kapolsek Binong, Iptu Asep Musa Dinata, S.I.P,.M.M., mengatakan, “Mengingat pelaku kekerasan di bawah umur jadi tidak bisa serta merta Polsek Binong menangani sebab ada yang berhak menangani anak-anak dibawah umur, yaitu unit PPA atau pusat pengembangan anak,” tuturnya saat berada di Kantor Pemerintahan Kecamatan Tambakdahan (19/2/2024).

Usai Audiensi, puluhan orang tua korban mendesak Kepala SMPN 2 Tambakdahan agar para pelaku Bullying terhadap anak-anaknya itu segera dikeluarkan dari sekolah dan harus bisa menyembuhkan anak-anaknya dari Depresi atau Trauma yang dialami anak-anaknya itu.

Baca Juga : Diduga Menipu, Pengacara M.A.ROBBY S, S.H Adukan Mantan Kades Sukagumiwang Ke Polres Indramayu

Menyikapi hal tersebut, Kepala SMPN 2 Tambakdahan siap merealisasikan tuntutan puluhan orang tua korban tersebut. (Atang S)

source