PT Himindo Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di BB Padi Sukamandi Diduga Sarat Penyimpangan

Photo of author

PERAKNEW.com – Proyek pembangunan Bank Gen Plasma Nutfah Padi dan Seed Center di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi), yang berlokasi di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, diduga Sarat Penyimpangan.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, beberapa dugaan penyimpangan pada proyek di BB Padi tersebut, diantaranya yang pertama, terkait K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diterapkan secara maksimal kepada para pekerja proyek, kedua, Nilai Upah Kerja tidak sesuai dengan standar gaji atau Upah Minimum Kabupaten, ketiga, Pembayaran Upah Kerja pun kerap meleset dari Perjanjian Waktu Pembayarannya.

Seperti dikeluhkan oleh para pekerja proyek pembangunan itu saat diwawancarai Perak di lokasi proyek tersebut belum lama ini, “Untuk keselamatan kerja ya begini, gak dikasih alat pelindung diri, janji-janji terus mau dikasih helem, sepatu, sarung tangan dan alat pelindung diri lainnya, tapi sampai sekarang gak dikasih juga,” keluhnya.

Baca Juga : Siswa SMPN 2 Pagaden Diduga Alami Pengeroyokan Teman Sekolahnya

Lanjut mereka, “Pembayaran upah kami juga tidak sesuai dengan kesepakatan, janjinya dua Minggu sekali, namun pada kenyataannya sudah hampir tiga Minggu ini belum gajian, adapun tepat waktu, selalu ada gantungan gaji yang tidak dibayarkan, sementara kebutuhan kami harus ada setiap harinya dan nilai Upah Tukang hanya Rp120 Ribu per harinya, untuk Upah Kenek Rp100 Ribu per hari,” ungkap mereka minta dibantu disesuaikan upahnya dengan standar gaji daerah atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, Pengadaan Sumber Daya proyek mulai dari pengadaan material, peralatan dan tenaga kerja hingga selaku pelaksana proyeknya pun diduga di Kontraktualkan kepada pihak ketiga atau oleh beberapa pihak Subkontraktor.

PT Himindo Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di BB Padi Sukamandi Diduga Sarat Penyimpangan1

Sementara, Proyek tersebut bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai kontraknya cukup fantastis, yakni senilai Rp73.303.290.000,- (Tujuh Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan terpampang jelas di papan informasi proyek, bahwa selaku Penyedia Jasa atau Kontraktornya adalah PT Himindo Citra Mandiri, Konsultan Manajemen Ciria Expertindo Consultant dan Bagian Konstruksi PT Gapssary Mitra Kreasi.

Menyikapi persoalan tersebut, Kurniawan selaku Pimpinan Proyek dari PT Himindo Citra Mandiri saat diwawancarai Perak pada Jum’at, 8 Desember 2023 di lokasi proyek menyatakan, proyek yang dibiayai negara tidak boleh dikontraktualkan kepada pihak ketiga atau Subkontraktor.

Baca Juga : Polres Subang Tahan Oknum Polisi Penganiaya Pelajar

Namun dia berdalih, bahwa ada para pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai Subkontraktor dalam pekerjaan proyek ini, itu bukan Subkontraktor, tapi hanya Mandor, karena Mandor itu bukan pekerja, tapi juga pemodal untuk membiayai belanja material, bayar upah pekerja dan membiayai pembangunannya yang selanjutnya dibayar olehnya selaku pihak kedua dari leading sektor negara yang membiayai proyek ini.

Menanggapi keterangan Kurniawan tersebut, tentunya biaya pembangunan proyek ini ada dana talang dulu dari para mandor tersebut.

Ketika disinggung soal nilai upah para pekerja proyeknya, Kurniawan menjelaskan, bahwa upah Tukang itu Rp130 Ribu per hari, untuk Upah Kenek selisih Rp10 Ribu sampai Rp20 Ribu dari upah tukang dan soal waktu pembayarannya tergantung kesepakatan antara mandor dan pekerja, karena yang mengelola pengupahan adalah mandor.

Kurniawan berdalih lagi, menurutnya soal K3 itu pihaknya sudah maksimal, namun ia malah menyalahkan para pekerja, bahwa alat-alat pelindung diri untuk keselamatan sudah dibelikan, tapi selalu hilang oleh para pekerja itu sendiri.

Baca Juga : Anak di Bawah Umur di Indramayu Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Lapor Polisi

Adapun pihak pertama dalam proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, dengan nomor Kontrak/Nomor Paket HK.02.01/Cb12.4.4/PS/15/2023, Jangka Waktu Pelaksanaan 300 Hari Kalender dan Waktu Pelaksanaan tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan 04 Juni 2024. (Hendra/Galang)

source