PT BSN Tak Bisa Tunjukan Legalitas Perusahaan, RDP Sengketa Lahan Sadawarna Ditunda

Photo of author

PERAKNEW.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar oleh Komisi 1 DPRD Subang pada Rabu, 30 Agustus 2023 tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, pihak perusahaan PT Bhakti Satria Nusapersada (BSN) hanya bisa menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGBnya saja dan tidak dapat menunjukan surat-surat legalitas lainnya sebagai dasar diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, diantaranya Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Jenis Usaha serta Perizinan lainnya.

RDP tersebut membahas terkait sengketa lahan di Blok Cirahong Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat antara sejumlah warga dengan PT BSN.

Dalam RDP ini Camat Cibogo, Sri Novia menerangkan, bahwa adapun terjadinya sengketa lahan ini berawal dari warga dengan 40 Kartu Keluarga (KK) berasal dari Dusun Cibalandong, Desa Sadawarna pindah hunian ke lahan milik saudara Mulyono di Cirahong tersebut, karena terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna, tiba-tiba muncul somasi dari PT BSN kepada 11 KK dari 40 KK itu dan disitulah mulai terjadinya sengketa lahan seperti ini.

Camat Cibogo juga menerangkan, bahwa sempat sudah tiga kali dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dimediasi oleh pihaknya yang dibantu Kapolsek dan Danramil Cibogo serta Kepala Desa Sadawarna, namun kendalanya ada pada permohonan pengukuran ulang kepada BPN Subang yang diprediksi membutuhkan biaya cukup besar.

Sementara, dikatakan Anjar mewakili warga yang mengalami sengketa lahan itu berharap, agar musyawarah di tingkat DPRD tersebut dapat menghasilkan solusi yang terbaik, tidak seperti musyawarah-musyawarah sebelumnya yang dilakukan ditingkat kecamatan.

Baca Juga : Warga Subang Sangat Terbantu Adanya Rumah Singgah Pasien di Bandung

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPRD Subang, Hj Elita Budiati didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Subang, H Bangbang Irmayana dalam RDP itu, meminta agar pihak perusahaan PT BSN menyerahkan legalitasnya itu dengan lengkap, karena lahan yang dikuasai PT BSN ini tidak main-main luasnya, yakni seluas 180 Hektar.

Adapun legalitas yang diminta DPRD kepada PT BSN ini adalah Izin Lokasi, Aspek Pertimbangan Pertanahan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Wakil Ketua 1 DPRD Subang yang akrab disapa Bunda ini memberikan batas waktu selama tiga hari kepada pihak PT BSN untuk menyerahkan sejumlah dasar legalitas tersebut kepada pihaknya dan berencana RDP selanjutnya akan digelar pada Hari Rabu depan.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat atau (FMP Jabar), Abah Betmen yang hadir sebagai Kuasa Pendamping dari sejumlah warga yang bersengketa dengan PT BSN itu mengungkapkan juga, bahwa seperti sudah sering diingatkan dan bahkan berkali-kali dipublikasikan oleh Media Perak, agar pihak PT BSN setiap musyawarah membawa legalitas penguasaan lahan tersebut.

Sama halnya dikatakan Kapolsek Cibogo, AKP Ikin Sodikin, S.H., dalam RDP itu, bahwa pihaknya sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) sering menyampaikan kepada pihak PT BSN dalam setiap musyawarah di tingkat Muspika Cibogo itu, siapapun yang hadir pada saat musyawarah dari pihak PT BSN agar membawa legalitas perijinan yang lengkap terkait penguasaan lahan tersebut.

Ditambahkan Ketua Komisi 1 DPRD Subang, H Bangbang Irmayana sambil menutup RDP tersebut mengatakan, setiap masalah di masyarakat ketika ditangani DPRD harus beres dan tentunya untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang tengah berseteru.

Baca Juga : Tagih Sejumlah Kasus, FMP Jabar Batalkan Audiensi

Usai menggelar RDP, saat diwawancarai Perak Bunda Hj Elita Budiati menjelaskan, bahwa dalam musyawarah ini seharusnya sudah bisa diambil keputusan kalau PT BSN dapat menunjukan legalitas perizinannya secara lengkap, karena penguasaan lahan dengan luas 180 Hektar tidak mungkin punya HGB tanpa ada ijin awal dan HGB ini bisa keluar kalau ada Aspek Pertimbangan Pertanahan yang ditindaklanjuti oleh Izin lokasi, begitupun Ijin lokasi tidak dapat keluar kalau tidak ada IPPT dan IPPT tidak bisa keluar kalau tidak ada KBLI.

Menyikapi adanya somasi yang dikeluarkan oleh PT BSN ditujukan kepada warganya itu, Bunda Hj Elita menegaskan, jika hendak mensomasi pihak tertentu harus jelas dulu dasar hukumnya, tidak bisa main somasi saja.

Sementara itu, ketika diwawancarai Perak, Kuasa Hukum PT BSN, Arya dengan singkat menyatakan, akan membantu masyarakat agar bisa tenang dan berharap masyarakat juga bisa paham atas masalah tersebut.

Menanggapi perseteruan antara PT BSN dengan warganya tersebut, Kepala Desa Sadawarna, Juhedi Rudiawan berharap kedua belah pihak bisa membuktikan legalitas kepemilikan tanah yang sedang bersengketa itu dan kedua belah pihak agar melakukan permohonan kepada BPN untuk dilakukan pengukuran ulang dan para saksi batas tanah itu harus dihadirkan, agar tidak ada dampak yang negatif pada masyarakatnya.

RDP ini juga dihadiri oleh Bagian Pemerintahan Setda Subang, ATR BPN, Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Danramil Cibogo beserta sejumlah warga yang bersangkutan.

Baca Juga : Realisasikan Relokasi Fasum Bendungan Sadawarna, PT Somba Hasbo Bangun Masjid Al-Falah Rp1 Miliyar

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Subang, Drs. H Bangbang Irmayana, Hj Evi Nur’afiah, Ir. Beni Rudiono dan Yayang Ariwijaya beserta staf mengunjungi langsung lokasi lahan yang saat ini dihuni sekitar 40 KK terdampak Bendungan Sadawarna yang diklaim oleh PT BSN sebagai lahan HGB miliknya berlokasi di Blok Cirahong, Desa Sadawarna pada Senin, 19 Juni 2023. (Hendra/Galang)

source