Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengucurkan anggaran khusus sebesar Rp 32 triliun untuk infrastruktur jalan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengucurkan anggaran khusus sebesar Rp 32 triliun untuk infrastruktur jalan, terutama untuk perbaikan jalan di sejumlah ruas provinsi, termasuk Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, dana perbaikan jalan juga datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta instrumen keuangan negara lainnya, yang digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi.Menurut Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, .. Baca selengkapnya di https://politik.rmol.id/read/2023/05/16/574297/proyek-perbaikan-jalan-sia-sia-jika-korupsi-merajalela
source