Polres Subang Tindaklanjuti Kasus BPNT Desa Sukamandijaya

Photo of author

PERAKNEW.com – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dari Polres Subang yang sampai ke meja Posko Pusat LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Provinsi Jawa Barat (Prov. Jabar), pada Bulan Desember 2022 dan Januari 2023, bahwa Tim Penyelidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Polres Subang sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta dokumen dan klarifikasi terhadap 3 (tiga) pengelola Agen E-Waroeng Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Ciasem, serta melakukan permintaan keterangan terhadap Ketua RT 01, 02 dan Ketua RT 03 Dusun Karanganyar Timur, Desa Sukamandijaya.

Selanjutnya penyelidik Tipikor Polres Subang juga akan mengundang atau meminta klarifikasi terhadap pihak Bank BRI, Dinas Sosial Subang dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Sukamandijaya. Beberapa bulan setelah mendapat kabar surat pemberitahuan dari Polres melalui LSM FMP Jabar tersebut, Peraknew.com mencoba konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Subang, Asep sedang sibuk menerima tamu, “Pak kanit sedang menerima tamu, dengan saya saja kalau terkait perkembangan kasus BPNT, dari mulai para Agen E-Waroeng, Ketua RT, Kepala dusun hingga Kepala Desa Sukamandijaya sudah kami pintai keterangnnya, hasilnya akan kami serahkan ke Irda (Inspektorat Daerah) Kabupaten Subang,” ujar salah seorang Petugas pada Unit Tipikor Polres Subang kepada Peraknew.com, Jum’at 10 Maret 2023.

Sebelumnya, soal kasus BPNT Desa Sukamandijaya ini juga telah diberitakan Perak TV secara detail, bahwa diduga Oknum Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati diduga telah melakukan Penyalahgunaan wewenang pada program BPNT ini. Pasalnya, setiap dana BPNT direalisasikan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) kepada para KPM melalui KK-nya masing-masing, sang kades langsung melancarkan aksinya dengan memerintahkan sejumlah perangkat pemerintahan desanya, yakni para kepala dusun agar mengkolektifkan KKS BPNT dari semua KPM dengan Modus untuk dilakukan pengecekan saldo bantuan melalui penggesekan pada mesin Electronic Data Capture EDC di Agen E-Waroeng milik sang kades, tanpa disaksikan oleh KPMnya sendiri.

Baca Juga : Pengadaan Komputer Dinsos Cimahi ke Puskesos Diduga Ada Penyimpangan

Aksi selanjutnya, semua KPM pun digiring ke rumah para kepala dusunnya untuk diwajibkan mengambil sembako yang sudah disediakan olehnya, yang diduga pula belanja sembakonya hasil dari penggesekan KKS-KKS yang cair milik KPM. Berdasarkan hasil investigasi Peraknew.com di lapangan, bahwa tidak hanya melibatkan para kepala dusun dalam aksi penyalahgunaan wewenang itu, namun para ketua RT juga RW pun turut dilibatkan.

Seperti diungkapkan para KPM BPNT di Desa Sukamandijaya kepada Peraknew.com, tiga hari sebelum digiring mengambil sembako di rumah masing-masing kepala dusunnya, mereka didatangi ketua RT yang meminta KKS untuk dikumpulkan. Mengetahui bahwa aksinya sudah tercium oleh Peraknew.com, sesuai dengan pengakuan para KPM disuruh oleh oknum ketua RTnya untuk menandatangani selembar surat pernyataan yang sudah jadi berisikan tulisan bahwa KPM bersangkutan menyerahkan KKSnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Peraknew.com beberapa oknum ketua RT tersebut menyatakan, bahwa mereka melakukan kolektif KKS milik KPM dan juga melakukan penggiringan KPM untuk pengambilan sembako di rumah kepala dusun itu, adalah atas perintah para oknum kepala dusunnya yang diperintahkan pula oleh sang kades. Tak sampai disitu, Peraknew.com pun melanjutkan investigasi dan konfirmasi ke beberapa oknum kepala dusun tersebut yang mangakui bahwa, “Benar, pengkolektifan KKS dan intervensi KPM agar menandatangani surat pernyataan penyerahan KKS hingga mengarahkan para KPM untuk mengambil sembako BPNT di rumahnya adalah atas perintah kepala desanya itu.

Para kadus itu juga mengakui, bahwa KKS memang benar ditransaksikan di mesin EDC E-Waroeng milik kepala desa dan seluruh paketan sembako tersebut, semua dipasok oleh sang kepala desa. Menyikapi pengakuan-pengakuan itu, saat dikonfirmasi Peraknew.com, Oknum Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati berdalih, bahwa kolektif KKS itu atas dasar keinginan para KPMnya sendiri dan dia tidak mengakui E-Waroeng dan paketan sembako yang dibagikan di rumah para kadus itu bukan miliknya melainkan adalah milik suaminya.

Baca Juga : Mantan Kajari & Kasi Pidsus Kejari Subang Resmi dilaporkan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, KPK & Menkopolhukam, Ini Kasusnya…

Sebagai eduksi hukumnya, Pedoman Umum Program Sembako Perubahan ke satu tahun 2020 menyebutkan bahwa kartu KKS berfungsi sebagai alat transaksi sehingga pada saat pemanfaatan bantuan wajib dibawa oleh KPM ke BriLink E-Warung terdekat yang diinginkan KPM untuk melakukan pengecekan kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC. KPM melakukan pembayaran bahan pangan atau sembako yang diterimanya dari E-Waroeng dengan cara memasukan PIN pada mesin EDC oleh sendiri, tidak diperbolehkan dipegang serta disimpan oleh pihak-pihak manapun selain KPM.

Pedoman Umum ini juga menyebutkan, bahwa ASN termasuk TNI dan Polri, Kepala Desa atau Lurah, perangkat desa atau aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD atau Badan Permusyawaratan Kelurahan BPK, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong mengelola E-Warong maupun menjadi pemasok E-Waroeng.

Untuk dugaan korupsinya, seperti tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliyar rupiah.

Baca Juga : Terkait Dugaan Pungli, Kadisdik Panggil Kepsek SMP Negeri 16 Kota Cimahi

Juncto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Selain melanggar peraturan dan perundangan, atas ulah para oknum tersebut, mengakibatkan beberapa pengelola E-Waroeng di Desa Sukamandijaya merasa kecewa, sehingga menyatakan mundur padahal mereka sudah cukup lama beroperasi dan memiliki legalitas penyaluran sembako BPNT dari Dinas Sosial. (Hendra/Galang)


source