PKS Desa Wisata Blok Batu Tempar Belum Ada? Inilah Tanggapan Kades Lebakagung

Photo of author

PERAKNEW.com – Kepala Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Oman berharap KPH Perum Perhutani Kabupaten Garut segera jadwalkan ulang Agenda Pertemuan guna realisasikan MOU Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Perum Perhutani terkait penggunaan lahan Perhutani blok Batu Lempar, untuk digunakan sebagai Areal Desa Wisata.

Karena hingga berita ini dipublikasikan, bahwa antara pihak Pemerintah Desa Lebakagung melalui Badan Usaha Milik Desa Agung Lestari, (Desa Lebak Agung) dengan Perum Perhutani PKS-nya belum ditandatangani alias belum diterbitkan.

Hal ini berdasarkan hasil pengakuan Kepala Desa Lebakagung, Oman saat diwawancarai, Senin (29/1/2024), di kantornya menyampaikan, “Benar adanya Pemerintah Desa Lebakagung melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Agung lestari sudah melakukan pembangunan diareal perhutani blok batu lempar pada tahun 2022 lalu dengan menggunakan anggaran yang diterima dari Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 200 Juta, Alhamdulillah pengerjaannya sudah selesai,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Dikorupsi PPS-nya, Ratusan KPPS Dukuh Tuntut Uang Transport

Lanjut Kepala Desa, bahwa Anggaran bantuan dari Disparbud telah direalisasikan sesuai dengan RAB yang tertera pada gambar saint plant, berupa beberapa Gajebo, Musolah, MCK, serta beberapa spot selfi, kenapa kami berani melakukan untuk membangun, Desa wisata di blok batu lempar, dengan menggunakan anggaran dari Disparbud tahun 2022 lalu, karena dikira dengan permohonan yang telah diajukan oleh LMDH Desa Lebakagung, itu sudah cukup, ternyata itu, masih belum cukup, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sehingga terbitlah surat perjanjian kerja sama (PKS) dari perum perhutani, mungkin ini merupakan ketidaktahuan kami, ini mungkin jadi bahan evaluasi buat kami, imbuhnya.

“Dalam hal ini kami kepada pihak perum perhutani memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena ketidaktahuan kami dalam tata cara permohonan pemanfaatan lahan perhutani, khususnya saya sebagai Kepala Desa Lebakagung Kecamatan Karangpawitan, untuk yang kedua kalinya, memohon maaf, karena pada hari jum’at tanggal 26 Januari 2024 kemarin saya tidak bisa menghadiri undangan kegiatan pertemuan yang di gagas KPH Perhutani Kabupaten Garut, bertempat di kantor KPH,” tuturnya.

Lanjutnya, “Karena ada kegiatan yang urgent, mungkin saya berharap pihak KPH Perhutani Kabupaten Garut secepatnya untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut, karena kami sangat butuh dan berharap secepatnya diterbitkan surat perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Desa Lebakagung Kecamatan Karangpawitan (BUMDes) Agung lestari dengan KPH Kabupaten Garut, agar kami tenang dalam mengelola dan mengembangkan Desa wisata, adapun luas areal perhutani yang kami mohon untuk diterbitkan PKS-nya itu seluas 3 Hektar,” pungkasnya.

Baca Juga : Soal Evakuasi Pasien, Ada Apa Dengan Bappelitbangda Cimahi?

Di hari dan tanggal yang sama dalam waktu berbeda Bendahara DPD IWOI Kabupaten Garut mencoba menghubungi staf Perum Perhutani, Jajang menjawab, “Secepatnya akan dijadwalkan ulang pertemuan tersebut,” dengan nada kesal. (Herna)

source