Penganiayaan Berat Jadi Ringan, Proses Hukum Kasus YT Janggal?

Photo of author

PERAKNEW.com – Diduga dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap korban atas nama YT (pelapor) oleh terduga pelaku berinisial DN (terlapor) ada yang janggal. Faktanya, yang awalnya diterapkan dengan KUHP Pasal 351 (Penganiayaan Berat/Pidana Berat) namun jadi KUHP Pasal 352 (Penganiayaan Ringan/Pidana Ringan).

Hal itu terbukti pada saat pelapor dan dua orang saksi bernama Winda dan Endang dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang oleh tim Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Subang, pada Hari Senin 26 Juni 2023 lalu.

Walau perubahan pasal tersebut sempat diprotes YT (pelapor) yang didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) saat di BAP ulang dimaksud, namun salah seorang Penyidik tidak terima, malah terkesan uring-uringan, sehingga membuat YT terlihat ketakutan dan akhirnya menuruti apa yang diarahkan penyidik itu.

Menyikapi kejanggalan tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP-Jabar), Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Abah Betmen selaku Kuasa Pendaming YT ini menegaskan, “Sesuai dengan hasil cek kita langsung ke Polres Subang, bahwa kasus yang menimpa saudara kita YT ini sekarang sudah naik tahap sidik, tapi ada yang janggal, ada mutasi rotasi perubahan pasal, dari pasal 351 sesuai LP nya, tapi ternyata sudah naik sidik itu diganti pasal 352, nah ini yang agak heran dan janggal. Intinya kasus ini sedang berlanjut sesuai dengan kita kroscek ke lapangan, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan perubahan pasal,” ujarnya tegas.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Monev TORA 2021 Diulur-Ulur, Ada Apa Dengan Kakan BPN Subang?

Lanjutnya memaparkan, “Kejanggalan pertama adalah bahwa si korban ini diperiksa polisi 3 hari setelah kejadian itu di rumahnya, artinya membuktikan bahwa 3×24 jam dalam kondisi sakit akibat dari peristiwa pemukulan tersebut. Yang kedua, sesuai dengan keterangan YT, keterangan saksi juga, ada pihak lain yang diduga turut membantu penganiayaan ini, sehingga memberikan peluang leluasa si pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, ini juga harus dijadikan dasar pertimbangan penyidik untuk pasal turut serta yaitu 55 nya dan atau pasal 170 KUHP pasal Pengeroyokan. Yang ketiga, bahwa korban tidak bisa beraktifitas atau tidak masuk kerja selama kurang lebih 1 mingguan, ini juga bisa dijadikan bahan pertimbangan penyidik,” tandasnya.

Atas dasar-dasar pertimbangan tersebut, Abah Betmen berharap, “Mudah-mudahan penyidik melakukan gelar perkara ulang, melihat bahwa kejadian yang sebenarnya seperti itu, jadi jangan bicara soal dua-duanya biar adil dikenakan pasal 352, kan tidak bisa begitu juga, porsi adilnya itu porsi yang seperti apa? kalau memang ini dampak penganiayaannya itu berat ya harus di kenakan pasal berat dong dan ini yang sebelahnya lagi ringan, ya ringan kan gitu. Porsi adil itu bukan harus dua-duanya ini luka berat harus dijadikan ringan, yang ringan dijadikan berat, tidak bisa begitu. Jadi harus tegak lurus, jangan ada hal-hal yang bisa mempengaruhi penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Berkaitan dengan statement Kepala Puskesmas Ciasem, dr. Doding, Abah Betmen manyatakan, “Yang menyatakan YT itu luka ringan ya silahkan saja, karena dokter tidak melihat langsung, hanya sebatas luka luarnya saja, tidak melakukan visum terhadap luka dalamnya, itukan dibuktikan dengan hasil rontgen, ada hasil rontgentnya setelah penganiayaan, mestinya bisa di kombain yah dan Polisi tidak hanya berdasarkan visum saja, tapi berdasarkan fakta juga, faktanya bahwa korban tidak bisa melakukan aktifitas selama 1 minggu dan silahkan cek ke perusahaan, benar tidak saudara korban itu tidak bisa masuk kerja selama 1 minggu, nah itukan sudah bisa dijadikan dasar, bahwa benar dari penganiayaan itu saudara korban tidak bisa beraktifitas sebagaimana biasanya,” jelasnya.

Seperti diungkapkan YT (pelapor) kepada Perak, “Saya juga aneh, awalnya kan di Polsek itu pasal 351, kenapa pas habis gelar perkara di Polres jadi pasal 352, tadinya penganiayaan berat jadi penganiayaan ringan, saya kan sudah menjelaskan ke pihak kepolisian, waktu kejadian saya dipukulin oleh DN (terlapor), nah saya tidak bisa melawan karena saya dipegangin oleh U, dampak dari penganiayaan itupun saya tidak bisa beraktivitas masuk kerja selama satu minggu,” ungkapnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi BTS 8 Triliun, TPDI Sebut Ada Pelaku Besar Dilindungi?

YT menerangkan,“Kejadian itu sekira jam 10 siang, tanggal 10 Maret 2022 di Kantin Pabrik PT Perindo di Desa Ciasem Girang, sebelum kejadian saya sempat berbalas komentar di Facebook dengan DN dan sama saya ngak diladenin, tapi sehabis saya shalat dhuha hendak bekerja lagi menuju gudang workshop, DN dan U sudah menunggu di kantin, saya juga heran kok mereka berdua berada di kantin sedangkan lagi jam kerja, kirain nungguin saya jadi saya datang ke situ mau menjelaskan kronologis sesungguhnya yang terjadi, pas itu si DN langsung mendorong saya, saya langsung jatuh ke forklift, pas saya bangun saya ditonjok sama DN, pas itu si U juga mendorong saya sampai jatuh ke pelumbangan, ketika saya jatuh dalam keadaan telentang, si DN langsung ngedudukin saya, lalu mukulin saya, nonjokin terus sampe berkali kali, ketika saya bangun, saya langsung dipeluk sama U dari belakang dan saya tidak bisa apa-apa dan trus si DN nyamperin dan nonjok saya lagi,” ungkapnya.

Lanjut YT, “Sehabis itu saya lapor ke Polsek, lalu dilimpahin ke Polres, abis di Polres tuh saya muntah-muntah, saya disuruh oleh Om Ira dari FSPMI untuk Rontgen ke Klinik dr. Nurman dan hasilnya ada retakan sedikit dibagian tulang rusuk saya akibat diduduki oleh Dian, tapi oleh polisi suruh visum ke Puskesmas Ciasem, karena intansi negara, di Puskesmas itu semua luka-luka divisum dari kepala, muka semuanya, disitu juga pihak Puskesmas menyatakan, bahwa ini ada benjolan dan memar-memar di muka. Pas kejadian disaksikan oleh Saudari Winda (penjaga Kantin) dan Endang (Security) yang melerai juga yang ditantang berkelahi oleh DN saat melakukan peleraian itu,” pungkasnya.

Keanehan timbul kembali pada kasus ini ketika Perak mewawancarai Kepala UPTD Puskesmas Ciasem, dr. Doding yang menyatakan, “Kalau menurut saya dari hasil visum et repertum sudah jelas, untuk kasus pak YT, dua-duanya memang kebetulan ke Puskesmas, tapi untuk Pak DN ditolak, karena tidak boleh dua-duanya di visum di Puskesmas, kan kurang objektif, jadi karena dia memaksa, akhirnya kami sebagai petugas melaksanakan visum et repentum Pak DN juga,” ujarnya.

Lanjut Doding, “Pemeriksaan di Puskesmas kebetulan hanya dilakukan pemeriksaan eksternal saja, pemeriksaan internal seperti rontgen itu ke rumah sakit, sehubungan kami di Puskesmas tidak ada pemeriksaan internal, kalau menurut saya tidak jauh dari regulasi yang ada, menurut pasal 90 KUHP pidana atau pasal 351 KUHP pidana, yang namanya luka berat itu apabila dia tidak bisa bekerja setelah kejadian itu seterusnya, artinya cacat seumur hidup, kalaupun tadi cuma seminggu tidak bisa bekerja, mungkin karena alesan sakit atau karena alasan habis berkonfrontasi dengan lawan yang satu perusahaan mungkin istirahat, tapi kenyataan kan sekarang bisa kerja lagi. Untuk memberikan keterangan sebagai saksi, saya sudah, seharusnya dokter Nurman yang dipanggil, kalau bagusnya mah dokter Nurman yang dipanggil, karena yang melakukan pemeriksaan internal Rontgen,” jelasnya.

Baca Juga : Korban Pemerkosaan Masih Dirawat, Polres Subang Baru Ringkus Tiga Pelaku

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa DN (terlapor) ini juga adalah seorang Oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang yang diduga terlibat dalam perkara Persekusi Wartawan Perak dan kasusnya kini sedang ditangani Satreskrim Polres Subang. (Hendra/Galang)

source