Pemkot Cimahi Hapuskan Biaya Retribusi Pemakaman

Photo of author

PERAKNEW.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai tahun ini. Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi.

Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Cimahi, yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit, “Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang.

Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, “Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang.

Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi. “Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali,” sebutnya.

Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun. “Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” katanya.

Baca Juga : Dicky Saromi Minta Satpol PP dan PK Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024, “Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah ngga bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (Harold)

source