PERAKNEW.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi anti Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi pada penerimaan peserta murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, pada Rabu (14/5/25).
Kegiatan ini melibatkan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Polewali Mandar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Arifin Yambas, Wakapolres Polman, Komisaris Polisi Kemas Aidil Fitri, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Jendra Firdaus, PJ Sekda, Ahmad Saifuddin, Kadis Pendidikan, Andi Rajab.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Polewali Mandar mengemukakan dalam sosialisasi ini ditekankan agar tidak ada pungutan apapun disekolah, “Ada pemisahan antara penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah untuk menghindari adanya pungli dan pemaksaan terhadap orang tua karena tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama untuk perpisahan sekolah itu diperbolehkan tapi tidak boleh ada pungutan,” ujar Andi Rajab.
Andi Rajab menegaskan, jangan ada pungutan terhadap orang tua. ia menyebutkan, pisahkan antara mana sumbangan dan mana pungutan, jika terdapat praktek pungutan, maka akan ada sanksi tegas, “Kalau ada yang seperti itu saya tindak tegas sanksinya adalah pencopotan” tegasnya.
Baca Juga : Kajari Polman Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Dalam kesempatan itu, PJ Sekda, Ahmad Saifuddin menguraikan tentang sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah korupsi, “Tujuan utama Saber Pungli adalah pencegahan, namun ada penindakan jika hal yang disosialisasikan malah dilanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Polman, Jendra Firdaus sebagai salah satu Pemateri dalam kegiatan Saber Pungli menyampaikan, jika pihaknya sengaja memilih tema tersebut agar peserta tahu bagaimana mengeksplor peran masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, hal ini didasari oleh keterbatasan anggaran pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah.
“Saya ingin mengarahkan agar kepala sekolah bisa bermitra dengan baik bersama komite sekolah. Komite itu dimungkinkan untuk membuat proposal, misalnya ke lembaga ,perusahaan ataupun perorangan sepanjang bersifat sukarela,” ujar Kepala Kejari.
Ia juga menegaskan, bahwa pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa tidak dibenarkan, apalagi di era reformasi saat ini di mana pendidikan SD dan SMP sudah dinyatakan gratis, “Kalau sekolah itu gratis, maka tidak boleh ada pungutan. Namun, jika ada sumbangan sukarela dari masyarakat atau orang tua yang mampu, itu masih diperbolehkan selama tidak menyalahi kebijakan Bupati,” jelasnya.
Baca Juga : Kementan Gelar Panen Raya, Wabub Indramayu: Petani Siap Gunakan Teknologi Pertanian Dengan Tepat
Terkait sanksi hukum, pihak Kejari Polman menyampaikan, bahwa apabila ditemukan praktik pungutan liar (pungli), penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, “Jika pungli disidik oleh polisi untuk kasus ringan, laporan dapat dilimpahkan sebagai tindak pidana umum ke pihak kepolisian, kejaksaan hanya sebagai penuntut umum, harus dilihat juga, kalau misalkan punglinya kecil, akan dilaporkan sebagai tindak pidana umum di kepolisian,” beber Jendra Firdaus. (Sbr)
source