Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun Kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Photo of author

PERAKNEW.com – Bupati Garut Rudy Gunawan, menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat terkait tindak lanjut status Rumah Susun Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan.

Pada pertemuan tersebut Rudy Gunawan mengabulkan permohonan untuk menghibahkan 67 rumah sementara kepada masyarakat yang saat ini menempati daerah itu.

Menanggapi situasi ini, Bupati Rudy menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam atas masa tinggal lebih dari 30 tahun dan penghasilan rendah dari profesi sebagai kusir delman. Astana Kalong saat ini sedang dalam proses pembangunan untuk kepentingan Rumah Sakit Paru oleh Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga : Bupati Indramayu Bersama Kadiskanla Berikan Bantuan Bagi 94 Pokdakan Senilai Rp2,1 Miliar

Rudy menegaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Ia juga mengingatkan agar rumah-rumah tersebut tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun Kepada Eks Penghuni Astana Kalong1

Rudy menambahkan, bahwa pemberian hibah ini semata-mata adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah merelakan untuk pindah dari Astana Kalong.

“Yang kedua juga mereka sudah lama bertempat tinggal di sana (Astana Kalong), ketiga berpenghasilan rendah, ini malahan bisa masuk dalam kualifikasi ada yang miskin ekstrem, karena pendapatannya kurang dari 1.9 USD perhari perkapita,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sembari mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Garut atas kontribusinya dalam menyusun kajian tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat menghibahkan rumah sementara tersebut.

Baca Juga : Keluarga Besar Amanah Lintang Rutin Gelar Giat Sosial Jumat Berkah

“Itu bisa dihibahkan kepada bapak ibu, tapi jangan dulu dijual 10 tahun pak ya, jadi jangan sampai nanti sudah (diberikan) dijual, harus jadi jimat itu, karena ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Herna)

source