PERAKNEW.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendeklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Tahun 2024. Deklarasi tersebut bersamaan dengan Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2024.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penyerahan penghargaan serta pengukuhan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut Periode 2024-2029, berlangsung di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/3/2024).
Dalam kegiatan apel yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, juga dilaksanakan pembacaan deklarasi Kencana yang dibacakan secara simbolis oleh Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi dan diucap ulang oleh seluruh camat se-Kabupaten Garut.
Barnas Ajidin dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang indah. Namun, dibalik keindahan tersebut terdapat banyak risiko kebencanaan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak harus siap menghadapi bencana yang tidak pernah diketahui kapan akan terjadi.
“Tentu ini harus disikapi dengan profesional, pertama kita ini harus mengetahui daerah-daerah mana saja yang menjadi rawan bencana, yang tentunya di daerah-daerah tersebut perlu dilakukan mitigasi bencana, dan kita harus melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan tuntas,” ujar Barnas.
Baca Juga : Jelang Lebaran, PLN UP3 Garut Support Infrastruktur SPKLU
Dalam kesempatan ini juga, dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, yang sudah bahu-membahu menyelesaikan berbagai persoalan kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Garut.
Ke depan, ia ingin agar ada standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati oleh semua pihak, sehingga apabila terjadi bencana betul-betul sudah siap untuk menghadapi hal tersebut.
Ia juga menilai dalam kebencanaan ini juga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang sudah memiliki ilmu-ilmu kebencanaan, karena menurutnya SDM yang pergi ke lokasi bencana tersebut tidak bisa asal pergi.
“Oleh karena itu harus ada SOP yang disepakati TNI/Polri dan seluruh jajaran SKPD juga para camat dan juga keterlibatan masyarakat, jangan sampai nanti apabila terjadi bencana kendaraan belum siap, bensinnya belum diisi, lalu kuncinya terbawa oleh petugas piket, dan lain sebagainya,” ucapnya. Oleh karena itu, imbuh Barnas, slogan siap tangguh bencana dan siap untuk kemanusiaan harus terus dikobarkan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepuloh, menuturkan, adanya Deklarasi Kencana ini merupakan optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kecamatan, dan juga dalam rangka percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana di tingkat kecamatan, terlebih, imbuh Aah, tanggung jawab mengenai bencana ini bukan tanggung jawab pihaknya saja, melainkan tanggung jawab seluruh entitas.
Baca Juga : DKM Al-Ikhlas Dangdeur Adakan Acara Islami Dalam Rangka Menyambut Ramadhan
“Karena pada saat (bencana) itu terjadi semua bertanggung jawab baik secara kelompok maupun secara individu bertanggung jawab melakukan penyelamatan terhadap (dampak) bencana,” tutur Aah.
Adapun program Kencana ini nantinya akan meliputi pendataan dan pengkajian wilayah rawan bencana, penyelamatan korban terdampak bencana, dan pemenuhan kebutuhan dasar saat keadaan darurat bencana di wilayah kecamatan.
Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh wilayah di Kabupaten Garut terkena dampak bencana hidrometeorologi, khususnya karena debit air hujan yang begitu tinggi, sehingga brakibat terjadinya longsor dan juga banjir.
“Yang paling rawan kita sudah menyampaikan data itu hampir 27 kecamatan sudah menyampaikan bahwa terjadi longsor tapi lokal, tidak (hanya di daerah selatan) termasuk Karangtengah, Tarogong Kidul juga sudah terjadi beberapa kali, terus kita juga ada yang di Malangbong gitu ya, tetapi spot-spotnya masih kecil tidak masuk kepada kategori bencana daerah, dan korban juga sampai saat ini tidak ada korban jiwa,” tandasnya.
Meski demikian, lanjut Aah, status bencana di Kabupaten Garut masih dalam kategori siaga darurat bencana, karena kejadian bencana yang terjadi masih terkategori lokal dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga : DPRD Indramayu Setujui Dua Raperda Tentang Pengembangan & Pemberdayaan Desa Wisata
Selain itu, pada apel gabungan ini juga dilakukan pengukuhan DWP Kabupaten Garut Periode 2024-2029, di mana Lina Marlina Nurdin Yana, kembali mengemban amanah sebagai Ketua DWP Kabupaten Garut periode tersebut. (Herna)
source