Panwascam Tambakdahan Press Release Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Photo of author

PERAKNEW.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang mengadakan press release pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024, di ruang rapat kantor Kecamatan Tambakdahan, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan Tambakdahan. Ketua Panwaslu Kecamatan Tambakdahan, Ujang Anwar menegaskan, sebagai ASN harus menjaga netralitas. Begitu pun penyelenggara Pemilu termasuk Panwaslu harus menjadi contoh bagi yang lainnya.

“ASN jika melanggar pasti ada sanksinya, begitu juga kepada Kades beserta perangkatnya serta BPD harus menjaga netralitas agar kondisi di wilayahnya aman, damai dan tertib, hingga Pemilu lancar dan sukses,” paparanya.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Tambakdahan, Ujang Anwar berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Tambakdahan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-kecamatan Tambakdahan melakukan pengawasan setiap tahapan.

Tahapan yang pertama yang dilakukan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Desember 2022 Sampai 4 Juli 2023. Didalamnya meliputi tahapan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai dasar melakukan Pencoklitan, tahapan DPS, tahapan Coklit, tahapan DPSHP, tahapan DPSHP Akhir hingga penetapan DPT.

Baca Juga : Diskominfo Garut Fasilitasi Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan

Ujang Anwar menambahkan, dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Panwaslu Kecamatan Tambakdahan telah mengeluarkan 3 saran perbaikan dan himbauan Kepada PPK Kecamatan Tambakdahan.

“PPK dan PPS Se-kecamatan Tambakdahan agar melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, Pantarlih melakukan pencoklitan sesuai prosedur dan saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Tambakdahan,” ujarnya.

“Saat ini Panwaslu Kecamatan Tambakdahan bersama PKD melakukan pengawasan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) bagi Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus DPTB di PPS masing-masing desa,” terangnya.

Panwaslu Kecamatan Tambakdahan juga memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Tambakdahan agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.

Baca Juga : Panwascam Purwadadi Press Release Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu

“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Tambakdahan mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dan kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Kabupaten Subang tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Tambakdahan berjalan aman, damai dan kondusif, serta jujur dan adil,” Pungkasnya. (Agus S)

source