Panwascam Purwadadi Gelar Rakor Pengawasan Masa Kampanye

Photo of author

PERAKNEW.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye dengan menggandeng berbagai unsur masyarakat, ada Tokoh masyarakat, LSM dan juga insan PERS, Selasa (23/01/2024) di ruang rapat Kantor Pemerintah Kecamatan Purwadadi.

Pasalnya, guna menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini, keterlibatan peran serta masyarakat khususnya media dalam menyebarkan informasi sangat penting.

Seperti diketahui, tahapan pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.

Baca Juga : Pemilu Makin Dekat, KPU Indramayu Gelar Bimtek KPPS dan ToT

Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi, Anjar Pratama, S.T., mengatakan pentingnya sinergitas antara Panwas dengan berbagai pihak dalam rangka menyukseskan Pemilu, sehingga menghasilkan Pemilu yang jujur, adil dan sukses.

Panwascam Purwadadi Gelar Rakor Pengawasan Masa Kampanye1

Anjar melanjutkan, Pengawas desa sekarang sudah ada yang membantu dalam melakukan pengawasan, sebab kemarin kita telah melantik 179 PTPS se-Kecamatan Purwadadi, “Perkuat koordinasi dengan PTPS dalam melakukan pengawasan, karena mereka sudah menjadi bagian dari Panwaslu Kecamatan Purwadadi,” katanya.

Drs. Parrahutan Harahap pemberi materi dalam rakor pengawasan masa kampanye kali ini menuturkan, pentingnya pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Subang periode 2018-2023 ini menambahkan, terkait kampanye sendiri sudah diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 serta PKPU tahapan kampanye dan Perbawaslu pengawasan kampanye.

Baca Juga : PMI Anugerahi Bupati Indramayu Tokoh Penggerak Donor Darah

“Pada sesi terakhir pemberian materi,Parrahutan meminta jajaran pengawas Pemilu bekerja maksimal dengan mengedepankan pengawasan yang persuasif dan bijak dalam menangani pelanggaran Pemilu,” ujarnya. (Nurmanta)

source