Menteri ATR/BPN Tak Bernyali Gebuk Mafia Tanah Patimban

Photo of author

PERAKNEW.com – Lagi dan lagi Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat atau FMP Jabar terus kembali yang kesekian kalinya mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024.

Kedatangan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar ini tentunya masih tetap dalam rangka Mendesak Menteri ATR/BPN RI, Agus Hari Murti atau yang sering disapa AHY ini untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam Kasus Mafia Tanah program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atau program Hibah Tanah Presiden Joko Widodo Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Desakan FMP Jabar kepada Menteri ATR/BPN RI tersebut, kali ini disampaikan berbentuk surat yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal FMP Jabar, Hendra Sunjaya bersama Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar langsung ke Kantor Kementerian ATR/BPN RI.

Dalam Suratnya tersebut menyebutkan, bahwa FMP Jabar mendesak Menteri ATR/BPN untuk Menindak Tegas Siapapun Oknum yang Terlibat didalamnya hingga ke Akar-akarnya tanpa pandang Bulu.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Kades Legonkulon, BPD & Warga Legonkulon Menggelar Audiensi Dengan Irda Subang

Desakan tindak tegas oknum yang terlibat dalam Kasus Mafia Tanah ini bukan tanpa alasan, sebab program ini sempat diajukan saat Kepala BPN Subang dijabat oleh saudara Irawan, namun ditolak. Karena Objeknya masih Laut dan Subyeknya tidak jelas, bahkan berdasarkan pengakuan pensiunan BPN Subang ia sempat hendak disuap 2 Koper uang senilai Rp10 miliaran.

Dan fakta lainnya, bahwa pada tahun 2019 ada upaya dari pihak-pihak yang mendukung program Tora 2021 dengan cara-cara ilegal, yakni dengan mereklamasi lokasi tersebut, namun dapat dicegah oleh nelayan setempat karena area tersebut merupakan area tangkap ikan nelayan setempat yang sudah puluhan tahun secara turun temurun dikuasai sebagai lahan pencaharian mereka.

Kesimpulannya adalah ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Subang dan Kanwil Jawa Barat, sebab jika saja tak ada peran aktif dan unsur kehati-hatian serta unsur-unsur lainnya, dapat dipastikan Objek Laut dan Penerima Manfaat Fiktif tidak Akan Masuk dalam Program Tora 2021.

Baca Juga : Kejari Subang Tetapkan Mantan Kades Blanakan & Suaminya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M

Walau Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor 19/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Nomor HM.SK.125/HM/BPN.32.13/2021 Tanggal 15 Desember 2021.

Hal ini merujuk kepada surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), bahwa pada pelaksanaan program Presiden tersebut dinyatakan Cacat Hukum/Cacat Prosedural dan Cacat Administrasi, sehingga Sertipikat Hak Milik atas nama Wayo Wihyana dan kawan-kawan sebanyak 495 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) atau seluas 6.904.985 M2 Resmi Dibatalkan atau Dihapus sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat ditarik oleh Kantor Pertanahan Subang serta tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti Hak Atas Tanah yang sah.

Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha tetap mendesak Menteri ATR/BPN RI, Agus Hari Murti (AHY) untuk bernyali menindak tegas Oknum Pejabat ATR/BPN Kabupaten Subang dan Oknum Pejabat pada Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat yang terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Patimban tersebut.

Baca Juga : Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Ancam Demo Besar-Besaran di Kantor Pemda, Irda & Kejari Subang

Ketua Umum FMP Jabar yang akrab disapa Abah Betmen ini juga menegaskan, agar pernyataan Menteri ATR/BPN RI “Gebuk Mafia Tanah” jangan hanya selogan belaka saja, harus bernyali juga Gebuk Mafia Tanah program TORA di Desa Patimban tersebut, jangan pandang bulu. (Galang/Nurmanta)

source