LSM IK Ancam Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Pabean Ilir, Kabid DPUPR Indramayu Bungkam

Photo of author

PERAKNEW.com – Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, proyek rehabilitasi jalan cor beton tersebut pada saat dimulai Pekerjaannya ada batu koral yang digelar dibadan jalan dan saat diukur dan diplot ketebalan betonnya antara 8 cm sampai 10 Cm, sehingga baru beberapa hari saja dikerjakan sudah mengalami banyak keretakan.

Hal tersebut dikatakan Ganda selaku LSM IK (Inovasi Kemaslahatan) Kabupaten Indramayu, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Desa Pabean Ilir dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Indramayu anggaran tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Ratusan Juta Rupiah dan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Berdikari tersebut diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan RAB, “Karena waktu pengecoran kami investigasi dilokasi Pekerjaan tersebut dan mengukur ketebalan beton serta diplot ketebalan hanya 8 cm sampai 10 cm, bahkan kerjaan tersebut baru beberapa hari dikerjakan sudah mengalami banyak keretakan,” ungkapnya.

Baca Juga : PT Himindo Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di BB Padi Sukamandi Diduga Sarat Penyimpangan

Lanjutnya, “Saya duga proyek rehabilitasi Jalan Desa Pabean Ilir ini sangat berbau korupsi, maka dari itu kami akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum untuk minta diaudit,” tegasnya.

LSM IK Ancam Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Pabean Ilir, Kabid DPUPR Indramayu Bungkam1

Ganda menambahkan, “Atas temuan ini kami akan menindaklanjuti dengan serius, karena pekerjaan rehabilitasi jalan Desa Pabean Ilir tersebut diduga merugikan uang rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Karto selaku LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Indramayu, mendukung Penuh LSM IK untuk segera melaporkan proyek jalan desa Pabean Ilir yang diduga tidak sesuai RAB itu karena sudah merugikan uang negara. “Saya mendukung penuh LSM IK untuk segera melaporkan Kerjaan tersebut Ke Aparat Penegak Hukum, baik ke Kejati Jabar maupun ke Kejari Indramayu,” tegasnya.

Baca Juga : Siswa SMPN 2 Pagaden Diduga Alami Pengeroyokan Teman Sekolahnya

Sementara, Yayat selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu saat di Konfirmasi, pada Senin (19/12/2023) lewat Pesan singkat WhatsApp terkait kerjaan tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai RAB, Bungkam tidak ada jawaban serta tanggapan, hanya dilihatnya saja. Hingga berita ini dinaikan, dari pihak pelaksana maupun kontraktor pekerjaan tersebut belum bisa ditemui. (Sono)

source