Kacau! JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Bukan Pemeriksa Langsung Terdakwa

Photo of author

PERAKNEW.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang dengan terdakwa Hendra Sunjaya (Enjoy) dan Galang Novian Jalu (Gaston) mengabulkan permohonan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, yakni menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polres Subang, Rabu (25/1/2023).

Seperti diketahui saksi Verbalisan adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.

Seperti biasa sidang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Galang ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinos Permana, S.H.,M.H., Finra, S.H., Helli, S.H.

JPU menghadirkan saksi penyidik dari Polres Subang diantaranya adalah Gumilar mantan kanit Jatanras, Nuradit dan Suryana Anggota Penyidik. Namun Penasehat Hukum Aneng Winengsih, S.H.,M.H., mengajukan keberatannya karena dari ketiga saksi yang dihadirkan dua diantaranya adalah bukan saksi yang melakukan pemeriksaan kepada para terdakwa. Saat JPU menanyakan kepada saksi Gumilar terkait pemeriksaan pada tanggal 03 November 2022 yang dibantah terdakwa Pahlefi, apakah saksi telah memeriksa terdakwa sesuai dengan proses verbal juga SOP?

Saksi Gumilar menjawab bahwa dirinya melakukan BAP didampingi oleh rekannya Kristian, dan menyebut pemeriksaan sudah sesuai SOP mekanisme dalam penyidikan hukum Polri. ia juga mengatakan pemeriksaan dilakukan terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak ada paksaan apapun dari pihak penyidik karena pada saat mulai pemeriksaan juga dilakukan pertanyaan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan dijawab “Sehat” juga apakah didampingi oleh Penasehat Hukum?

Kemudian saksi Gumilar juga membantah bahwa tidak ada intervensi atau apapun dalam pemeriksaan dan berjalan seperti biasa, “Tidak ada penggiringan pernyataan oleh penyidik, apa yang dia uraikan dalam BAP yang telah dibuat sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan ke Pahlefi,” tandasnya.

Selanjutnya JPU juga bertanya apakah pada saat selesai pemeriksaan saksi mempersilahkan untuk membaca kembali BAP yang telah dibuat juga menandatangani BAP tersebut oleh terdakwa juga Penasehat Hukum? Saksi Gumilar mengatakan iya, bahkan saksi memperlihatkan sebuah dokumentasi berupa photo bahwa keberadaan penasehat hukum hadir pada saat pemeriksaan kepada Majelis Hakim. juga memperlihatkan ada video bahwa pihaknya tidak melakukan sebuah intervensi juga paksaan terhadap terdakwa yang diputar dalam persidangan.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Hendra dan Galang; Kesaksian tak Sesuai BAP, JPU diminta Hadirkan Saksi Untuk Verbal Lisan dari Penyidik

Penasehat Hukum Aneng memberikan pertanyaan apakah saudara saksi Gumilar pada saat BAP awal masih ingat pertanyaan apa yang diberikan pada Pahlefi? kemudian saksi mengatakan kalau pada pemeriksaan itu di lakukan oleh Kristian dan saksi hanya mengetahui melihat dan mendampingi sebentar tidak mengikuti pemeriksaan dari awal sampai selesai, jadi saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melakukan pemeriksaan melainkan saksi hanya mengetahui melihat dan mendampingi sebentar saja, “Ko bisa kenapa bukan saksi yang melakukan pemeriksaan langsung yang di hadirkan,” ungkapnya geram.

Aneng juga bertanya apakah Pahlefi sebelum di BAP di Polres sempat di BAP dahulu di Polsek, juga apa pertanyaan-pertanyaan BAP di Polres sama seperti BAP di Polsek atau meneruskan, kemudian Aneng juga bertanya apakah berkas yang dari Polsek adalah berkas Pahlefi sebagai saksi atau tersangka? Saksi Gumilar menjawab kalau Pahlefi sudah di BAP di Polsek Ciasem, dan pertanyaan-pertanyaannya yang di berikan sama pada saat BAP di Polsek sebagai tersangka.

Kacau! JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Bukan Pemeriksa Langsung Terdakwa1

Terkait isi video pernyataan Pahlefi yang menyatakan kalau dia memberikan keterangan BAP dalam keadaan sehat walafiat juga tidak ada paksaan dari siapapun, Penasehat Hukum juga memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi Gumilar.

Apakah pada saat pembuatan video pernyataan Pahlefi didampingi oleh Penasehat Hukumnya? pada saat itu terdakwa Pahlefi statusnya sebagai tersangka atau saksi dan apakah itu setelah limpahan dari Polsek? juga yang mengambil video itu siapa, tanggal berapa penambilan videonya? Saksi Gumilar menjawab pada saat pengambilan video tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, Pahlefi satusnya sebagai tersangka, dan ia mengatakan kalau Pahlefi pada saat itu sudah limpahan dari Polsek, sementara saksi mengaku tidak tau atau LUPA siapa yang membuat juga tanggal pada saat dibuat.

Ternyata saksi pada saat BAP itu dia disana perannya sebagai kanit, sedangkan yang melakukan penyidikan adalah saudara Kristian anggota unit Jatanras didalam sebuah ruangan kantor yang bisa di saksikan orang yang berada di ruang itu, bukan di ruangan tertutup sesuai pemaparan saksi menjawab pertanyaan Hakim Anggota Erslan Abdillah. Dan pada pertengahan sidang pertanyaan-pertanyaan yang di berikan Penasehat Hukum saksi banyak menjawab “LUPA “.

Baca Juga : Desak Pejabat Terlibat Sertfikat Laut Dipecat, KAMPAK Geruduk Lagi Kantor ATR/BPN Subang

Kemudian lanjut kesaksian dari Nuradit terhadap pemeriksaan Galang. JPU juga sama memberikan pertanyaan kepada saksi sama seperti pertanyaan kepada saksi Gumilar yaitu apakah saksi memeriksa terdakwa sesuai dengan proses verbal juga prosedur dan SOP juga, JPU menanyakan apakah pada saat pemeriksaan Galang didampingi kuasa Hukum? saksi menjawab tidak dan pemeriksaan dilakukan besok harinya.

JPU pun bertanya apakah ada penggiringan atau pemaksaan atas semua jawaban Galang? saksi Adit menjawab waktu itu BAP dilakukan sesuai pertanyaan yang saksi berikan dan saksi menuangkan dalam BAP sesusi jawaban terdakwa kemudian setelah selesai memberikan BAP kepada terdakwa untuk dibacakan dan di koreksi kembali sebelum di tanda tangan.

JPU menjelaskan bahwa dalam isi BAP ada poin yang salah yaitu dalam penulisan pemukulan Bowo dan kawan-kawan yang di bantah oleh Galang yaitu melainkan melakukan percobaan pemukulan dan saksi Adit tetap dalam pengakuannya mengetik sesuai apa yang di ucapkan Galang tidak ada penambahan maupun penggiringan.

Pada kesempatan inipun Penasehat Hukum juga memberikan beberapa pertanyaan, yaitu pada tanggal berapa dan di ruang apa, juga saksi bertemu sama beliau apa tidak, pemerikasaan Galang pada saat itu statusnya sebagai apa, apakah pada saat pemeriksaan saksi juga telah menerima berkas BAP dari polsek dan berapa kali melakukan pemeriksaan?

Saksi Adit mengatakan pada saat pemeriksaan saksi mengaku LUPA tanggal berapa, namun bulannya ingat yaitu di bulan September, pemeriksaan dilakukan di lantai 2 pada saat itu Galang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan saat itu status Galang masih sebagai saksi dan dilakukan satu kali pemeriksaan dari awal sampai akhir, namun dengan hari yang sama tapi jeda dulu dilakukan pula pemeriksaan Galang sebagai tersangka.

Saksi juga mengaku LUPA ada berapa pertanyaan yang diberikan pada Galang. saksi mengetahui sudah ada berkas BAP dari polsek, namun saksi mengatakan kalau pemeriksaan pada Galang tidak mengikuti BAP dari Polsek. Namun untuk tanggal 03 November 2022 saksi Adit mengaku tidak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang

Diteruskan dengan pengakuan saksi Suryana terhadap pemeriksaan Galang yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi. Saksi Suryana menyampaikan kalau pada pemeriksaan tanggal 03 November 2022 terdakwa Pahlefi diperiksa oleh Brigadir Kristian, terdakwa Hendra oleh Iptu Reza, dan saksi Suryana sendiri melakukan pemeriksaan terdakwa Galang.

Pada saat itu saksi memberikan BAP dari pemeriksaan oleh Adit untuk dibaca dan dikoreksi apakah Galang akan mencabut atau merubah pernyataan pada BAP sebelumnya atau tetap, tapi pada saat JPU bertanya apakah pada saat pemeriksaan di Polres dilakukan pertanyaan juga tanya jawab? saksi Adit menjawab iya, bahkan saksi pula mengatakan pada saat pemeriksaan hadir pula Penasehat Hukum dalam ruangan.

Selanjutnya JPU menjelaskan bahwa pada keterangan BAP sebelumnya ada beberapa yang di sangkal oleh Galang poin dari pemukulan yang tertera di BAP, melainkan percobaan pemukulan kemudian saksi menjelaskan kalau dia hanya meminta Galang untuk mengulang kronologis saja dan saksi langsung mengetik apa yang Galang katakan.

Kemudian PH bertanya berapa kali saksi melakukan pemeriksaan terhadap Galang dan tanggal berapa? Saksi Suryana mengatakan tanggal 03 Oktober 2022 melakukan pemeriksaan lanjutan karena sebelumnya Galang diperiksa oleh penyidik lain sebagai tersangka pada tanggal 30 september 2023 dan 01 Oktober 2022, dan saksi melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 03 November 2022. Karena sudah ada pemeriksaan dari penyidik yang lain kemudian munculnya berita acara pemeriksaan tambahan pada tanggal 03 November 2022 itu berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan.

Selanjutnya Penasehat Hukum sempat mengajukan permohonan agar dihadirkan 2 saksi verbalisan yang sebenarnya telah melakukan pemeriksaan penyidikan bukan saksi penyidik yang hari ini dihadirkan, namun Hakim Ketua menolak dan menyerahkan pada Kuasa Hukum. Kemudian pada saat sidang kesaksian untuk Pahlefi saksi Suryana malah pulang meninggalkan pengadilan tanpa pemberitahuan ke petugas, sehingga tidak dapat memberikan keterangan.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik

Keterangan saksi Gumilar pada sidang kesaksian Pahlefi ini jawaban dari pertanyaan Hakim Anggota ternyata beda dengan kesaksian saksi Suryana yang mengatakan adanya pemeriksaan BAP lanjutan itu adalah inisiatif dari pihak penyidik sendiri sedangkan saksi Suryana menyebut ada petunjuk dari kejaksaan. Kehadiran terdakwa Pahlefi pada sidang kali ini tidak diberi kempatan suaranya untuk di tampilkan dalam persidangan kesaksian penyidik. Sedangkan pada sidang sebelumnya terdakwa Pahlefi hanya dihadirkan mengikuti sidang dalam situasi online langsung dari Lapas Subang alias virtual.

Kuasa Hukum Aneng Winengsih, S.H.,M.H., dan Andi Satria Pratama Putra, S.H., mengatakan sedikit kecewa karena pada sidang dengan agenda menghadirkan saksi Verbalisan ternyata yang dihadirkan 2 diantaranya bukan penyidik yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap ke-3 terdakwa. “Kesaksian penyidik yang dihadirkan oleh JPU tidak sesuai karena saksi yang dihadirkannya itu adalah 2 diantaranya bukan saksi yang pada saat itu memeriksa langsung,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Penasehat mengaku bingung karena ketika ditanya apakah saksi melakukan pemeriksaan? Jawabannya tidak, karena ke-2 saksi itu yang pertama hanya mengetahuinya dan yang ke-2 pada saat memeriksa itu sebelum didampingi Pengacara. “Awalnya kami sendiri meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Verbalisan yang menyidik dan memeriksa langsung para terdakwa, namun tidak dikabulkan,” tandasnya kecewa.

Tidak dikabulkannya permohonan saksi Verbalisan penyidik yang memeriksa langsung membuat PH bertanya-tanya, harusnya Majelis Hakim lebih bijaksana agar bisa terang benderang karena saksi yang di hadirkan tersebut kurang korelasinya. “Nanti kami akan tuangkan semua keberatan kami dan juga keterangan-keterangan yang sudah kami sampaikan di Nohkta Pembelaan atau Pleidoi,” imbuhnya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (30/1/2023) dengan agenda keterangan saksi A De Charge atau saksi yang meringkan dari terdakwa.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Polres Subang, Desak Kapolres Berlaku Equality Before The Law

Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat beserta rekan Perak-FMP Jabar, simpatisan dan keluarga terdakwa, selalu nampak setia hadir mengawal jalannya sidang tersebut. Ia tetap yakin Majelis Hakim PN Subang akan Netral dan memvonis bebas Hendra dan Galang, karena Hendra dan Galang adalah korban Kriminalisasi sesuai fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. (Dijah)


source