PERAKNEW.com – Dampak dari Galian C yang diduga Ilegal milik H Ari CV Putra Mandiri yang lokasinya di Kampung Purwajaya RT 26 RW 08 Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang akibatkan Kecelakaan lalu lintas, belum lama ini.
Adapun Identitas korban kecelakaan lalu lintas tersebut bernama Iyan Rohyana (32) Warga Dusun Kedung Picung, Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh Jalanan yang tertutup debu kendaraan yang mengangkut tanah merah berceceran di jalan raya dari Arah Purwadadi menuju Cikaum.
Seperti diungkapkan korban kepada Perak TV, bahwa debu tanah merah yang diangkut menggunakan Kendaraan Dump Truk itu masuk ke dalam matanya hingga menutupi penglihatannya dan mengakibatkan pandangan mata tidak stabil hingga akhirnya oleng dan terjatuh dari kendaraannya.
Untuk Tempat Kejadian Perkara atau TKP percis dekat pintu lokasi galian di Dusun Purwajaya.
Dirinya juga menyatakan, “Dari pihak perusahaan Belum ada yang datang sama sekali ke saya untuk pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Ada Tanggapan Dari Pemerintah, Para Petani Geruduk Kantor Pemcam Sukasari
Ketika hendak dikonfirmasi di lokasi galian tersebut, menurut Solih dan Agung yang bertugas di lokasi Galian Tanah Merah ini, saat diwawancarai Perak TV mengatakan, bahwa pengusaha atas nama H Ari sedang berada di Sumedang.
Menanggapi Permasalahan tersebut, Sekretaris LSM Harimau DPC Kabupaten Subang Hamid, mengatakan bahwa dirinya telah mandapatkan kabar dari medsos bahwa ada kejadian kecelakaan salah satu warga jatuh dari motor yang disebabkan debu berserakan di jalan raya di deket area galian tanah di Dusun Purwajaya Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi Subang, “Dan sebetulnya kami datang ingin mempertanyakan tentang galian ini,” ujarnya.
Menurut Hamid, “Berijin apa tidak galian tanah merah dan peruntukannya untuk apa sampai kedalaman galian hingga kurang lebih tujuh meter, ini perencanaannya tidak bagus, tapi kalau ini kosong tidak ada orang tidak ada aktivitas atau operasi,” ucapnya bertanya-tanya.
Sementara, Yadi Sekum Presidium Aliansi Purwadadi Menuturkan, bahwa yang dilihat sangat buruk galian ini, yang ijin maupun tidak berijin, yang diharapkan dari pemerintah ini tindakan tegas, Karena sudah memakan korban warga masyarakat dari dampak pengelolaan yang tidak profesional dalam tambang galian ini.
Baca Juga : Serobot Lahan Negara, PT RTA Jual Tanah Merah ke Proyek Package 4 Tol Patimban
Dirinya Menegaskan, ini jangka panjang, dampak galian tanah merah ini yang dipertanyakan reklamasinya seperti apa? Jadi Jangan hanya berfikir keuntungan semata, tapi mereka tidak berfikir dampak kedepan lingkungan seperti ini. (Nurmanta)
source