PERAKNEW.com – Sungguh sangat miris mendengar jawaban/klarifikasi dari Kasubbag Keuangan dan Aset PUSIP Kabupaten Garut Otong saat dikonfirmasi terkait dengan adanya Dua Unit kendaraan operasional yang telah mati pajak mati STNK dan habis masa berlaku plat nomornya.
Saat dikonfirmasi awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut dan awak media Peraknew. Senin 2/9/2024 Sekira Pukul 15.10 WIB. di ruang kerjanya Kasubbag Pusip Otong menyampaikan bahwa benar adanya kendaraan operasional roda empat itu merupakan kendaraan operasional milik Dispusip Kabupaten Garut.
Dan benar adanya masa berlaku plat nomor kendaraan dan masa berlaku STNK sudah habis masa berlakunya sesuai dengan yang tertera dan terpasang pada kendaraan operasional itu plat nomor asli sesuai dengan yang tercatat pada Buku BPKB sambil menunjukan buku BPKB-nya.
Baca Juga : Program Bulan Sadar Pajak Terkesan Hanya Seremonial Belaka, Faktanya Masih Banyak Mobil Dinas yang Belum Bayar Pajak
Ada dua unit kendaraan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Garut yang mati STNK dan Plat Nomor kendaraannya pertama Plat Nomor polisi B 9702 PQV. 11-21 dan Plat Nopol B9917 PQV. 01-23, kenapa kendaraan tersebut belum di BBN atau di perpanjang STNK dan Plat Nomor kendaraannya, karena pihaknya kesulitan untuk mengurus pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraan tersebut, karena pihak Dinas PUSIP Kabupaten Garut hanya menerima BPKB sedangkan STNK itu masih di kementerian belum diterima.
Pihaknya pernah mengurus untuk pencabutan berkas agar bisa dipindahkan ke daerah Kabupaten Garut namun terkendala dengan biaya untuk pencabutan berkas, karena ada biaya yang harus dipersiapkan, mungkin insyaallah di tahun 2025 akan kami urus, kami mengakui itu merupakan kelemahannya, kami mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah memberikan warning dan koreksinya.
Baca Juga : Galian C H. Ari di Purwajaya Sebabkan Laka Lantas
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan pak kepala Dinas agar segera melakukan perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraannya serta segera melakukan bea balik nama ke kabupaten Garut atau mengurus kendaraan tersebut agar masa berlaku STNK dan Plat Nomor kendaraannya berlaku lagi,” pungkas Kasubbag sambil tersipu malu. (Herna)
source