PERAKNEW.com – LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali melaporkan Oknum Aparatur/Pejabat Pemerintahan yang diduga melanggar hukum dan atau korupsi.
Kali ini FMP Jabar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepala Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Cepi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, pada Hari Senin, 09 Desember 2024.
Adapun pelanggaran yang dilaporkan tersebut antara lain dugaan Penyunatan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Sertifikat Massal Redistribusi Tahun Anggaran 2023.
Dalam kasus yang dilaporkannya ini juga diduga melibatkan Oknum Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Manyingsal dengan indikasi kerugian negaranya mencapai lebih kurang sebesar Rp500 Juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen saat ditemui Perak di Posko Pusat FMP Jabar di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kec./Kab. Subang pada hari itu juga, Senin, 09 Desember 2024.
Abah Betmen menyatakan, “Betul pada hari ini, Senin, tanggal 9 Desember 2024 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami FMP Jabar telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada program BSPS dan sertifikasi massal yang diduga melibatkan Oknum Kepala Desa dan panitia pelaksana BSPS Desa Manyingsal ke Kejaksaan Negeri Subang,” ujarnya.
Baca Juga : Soal Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Manyingsal, KAMPAK Gelar Audiensi Dengan Kejari Subang
Lanjut Abah Betmen kepada Perak mengungkapkan, “Kami berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengusut tuntas kasus ini, tangkap dan penjarakan siapapun yang terlibat di dalamnya sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, agar ada efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan tidak koruptif terlebih pada program yang di peruntukan untuk rakyat miskin,” tegasnya.
Dalam surat laporannya di jelaskan bahwa:
- Untuk dugaan pungutan liar sertifikat massal berkisar Rp. 500.000-2.000.000 (bukti kuitansi terlampir).
- Untuk dugaan penyunatan dana BSPS sebesar Rp. 8.000.000/Unit/penerima manfaat dari total pagu anggaran Rp. 17.500.000/Unit.
- Untuk jumlah penerima manfaat sertifikat massal sebanyak 560 bidang.
- Untuk jumlah penerima manfaat BSPS sebanyak 30 Unit.
- Modus operandi penyunatan dana BSPS diduga dilakukan saat sebelum pelaksanaan, di mana setelah warga mencairkan di Bank yang ditunjuk langsung di transfer ke toko material yang ditunjuk panitia. Selanjutnya direkayasa perhitungan nilai belanja materialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing, kemudian toko material yang ditunjuk melakukan pengiriman bahan bangunan ke masing-masing penerima manfaat dengan harga yang diduga sudah di Mark’up, sehingga pada saat dihitung oleh penerima manfaat dengan perbandingan harga pasar/umum ternyata material yang diterima para penerima manfaat hanya senilai Rp. 9.500.000,- atau kurang sekitar Rp.8.000.000,-. Sehingga total nominal penyunatan sekitar Rp.2.400.000,-.
- Modus operandi pungutan liar sertifikat massal dilakukan pada saat proses pendataan dan pengukuran diminta harus masuk setengahnya kemudian sisanya pada saat sertifikat diterima. Nominal yang diminta panitia disesuaikan dengan luas dan alamat si pemilik lahan, di mana lahan dengan istilah guntai atau pemiliknya bukan warga setempat maka nominalnya akan lebih besar. Jika pungutan di rata-rata Rp 500.000 per bidang, maka total pungutannya sekitar Rp. 280.000.000,-.
FMP Jabar sudah memiliki bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran dari penerima manfaat dan juga mempunyai banyak saksi yang siap memberikan kesaksiannya di Kejaksaan Negeri Subang.
Semoga saja dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh FMP Jabar tersebut, kasus ini langsung ditindaklanjuti dengan serius dan benar oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Baca Juga : Di Desa Manyingsal Diduga Ada Praktek Penyunatan Dana BSPS Capai Rp8 Juta Per KPM
Banyak sekali masyarakat yang berharap kasus ini diselesaikan secepatnya terutama/atau khususnya Warga Masyarakat Desa Manyingsal ini. (Tim)
source