DPRD Indramayu Setujui Dua Raperda Tentang Pengembangan & Pemberdayaan Desa Wisata

Photo of author

PERAKNEW.com – Rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu, Penyampaian Hasil Fasilitasi serta Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Indramayu dengan DPRD Indramayu di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Kamis (29/2/024).

Rapat paripurna ini tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata serta Pendapat Akhir Bupati.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Amroni dan dihadiri Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kesediaannya untuk dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna tersebut.

Diketahui Panitia Khusus 11 dan Panitia Khusus 12 DPRD Indramayu bersama tim Asistensi Eksekutif pada tanggal 16-24 November Tahun 2022 telah melakukan pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata. Pansus tersebut telah melaporkan pembahasannya pada rapat paripurna pada tanggal 30 November Tahun 2022.

“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, perjalanan pembahasan sampai dengan penetapan telah diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Amroni.

Selanjutnya dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu atas dua Raperda tersebut.

Baca Juga : DKM Nurul Ahyar Menggelar Syukuran Atas Terbitnya Akta Ikrar Wakaf

Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, desa wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

“Melalui persetujuan bersama atas dua Raperda yang dimaksud, kami berharap desa wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya meningkatkan PAD. Kemudian dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi,” pungkasnya.

Serangkaian proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari penjadwalan, musyawarah dan pembahasan ditingkat panitia khusus sampai dengan persetujuan bersama tentang dua Raperda tersebut dapat terlaksana dengan baik.

“Atas disetujuinya dua Raperda yang dimaksud, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak.

Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat ditingkatkan pada masa mendatang,” tambah Nina.

Baca Juga : Rapat Pleno Kisruh, KPU & Bawaslu Lamtim Angkat Bicara

Turut hadir, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolsek Indramayu mewakili Kapolres Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu, Camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik serta para anggota dewan dari seluruh fraksi. (Sono)

source