PERAKNEW.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat lakukan pendampingan 2 (dua) anak dibawah umur korban kekerasan seksual dan atau pencabulan asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Pendampingan dua anak di bawah umur berinisial EL (11) dan FA (2,8) yang dilakukan DP2KBP3A ini atas dasar pelaporan dari orang tua FA, bahwa putrinya FA menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh gurunya. Laporan tersebut pun kemudian di proses hingga mendapatkan pendampingan sebagai kehadiran pemerintah.
Plt Kepala DP2KBP3A Indramayu, Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih mengatakan, korban EL dan FA merupakan korban kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru sekolah berinisial AG yang sempat viral di media sosial setelah perlakuan biadabnya diketahui orang tua korban AG langsung dibawa ke Kantor Polisi terdekat oleh tetangganya sendiri.
Baca Juga : Diduga Tak Dukung Program Walikota, Kadis dan Kabid Dinsos Cimahi Baiknya Dicopot
“Keburu viral di media sosial tersangka AG digelandang oleh tetangganya ke Polsek. Jadi tersangka ini seolah-olah sayang kepada anak-anak, terkadang diajak main ke rumah. Terus korban FA berumur 2,8 tahun cerita ke kakaknya kemudian diceritakan kembali ke ibunya,” terang Cicih, Selasa (21/3/2023).
Karena ikatan batin ibu dan anak sungguh tiada batas, akhirnya tanpa ragu ibu dari korban FA menjemput buah hatinya yang tengah tertidur di kediaman AG dengan temuan-temuan mengejutkan, yaitu adanya indikasi pencabulan terhadap buah hatinya.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih menambahkan, kini status AG sudah tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak setelah dilaporkan ke Polres Indramayu. Sementara upaya pendampingan sudah dilakukan sejak viral di media sosial adanya kasus yang menimpa EL dan FA ini.
Upaya pendampingan belum lama ini kepada korban dengan mendatangkan Team Psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat guna mengembalikan dan memulihkan kondisi mental anak.
Baca Juga : Terkait Dugaan Pungli, Kadisdik Panggil Kepsek SMP Negeri 16 Kota Cimahi
“Pendampingan dan Pemeriksaan psikolog dilaksanakan selama dua hari, hari pertama dilakukan di aula kecil ruang Plt. Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu. Selanjutnya pendampingan psikologi dilakukan ke rumah korban,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dengan menghadirkan Psikolog dari RSBI (Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu) sebagai bentuk kerja sama dengan DP2KBP3A Kabupaten Indramayu, guna untuk memberikan pelayanan Terpadu kepada korban untuk memulihkan kesehatan mental hingga kondisinya kembali membaik
“Karena di DP2KBP3A belum memiliki Tenaga Psikolog Klinis, maka di Tahun 2023 telah di anggarkan untuk pelayanan rujukan lanjutan. Alhamdulillah sekarang sudah MoU dengan Rumah Sakit Bhayangkara Losarang melalui layanan terpadu yang melayani Psikiater, yakni gangguan kejiwaan dan Psikolog juga gangguan perilaku,” tambahnya.
Hingga kini pihaknya terus fokus bagaimana kondisi mental korban EL dan FA kembali membaik sebagai pemenuhan hak perlindungan dari pemerintah daerah, dengan harapan masa depan anak-anak bisa cerah.
Baca Juga : Polres Subang Tindaklanjuti Kasus BPNT Desa Sukamandijaya
“Kami upayakan pendampingan terhadap mental anaknya, jadi tidak sekali pendampingan, pertama asesmen dahulu. Jadi kita fokus kepada mental anak, karena kalau masalah hukum sudah ada pihak Polres. Jadi kita berupaya agar anak tidak depresi demi mendapatkan dan menikmati hak-hak anak, karena anak itu wajib mendapatkan hak perlindungan,” pungkasnya. (Karto/Sono)
source