Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Bongkar Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Photo of author

PERAKNEW.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tak berijin atau ilegal dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial HSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Tersangka HSL ini telah menguasai, membawa dan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan diterima dari suaminya sendiri yang berinisial PKL sejak Agustus 2023 lalu.

HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan, Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil Carry dan HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.

Baca Juga : Sidang Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Jalancagak Akan Segera Digelar di PN Subang

Dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. AAM, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah sdr. AAM dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan sdr. AAM merupakan milik HSL yang merupakan istri dari PKL kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api, diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9.673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh Tahun).

Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga : Pembina IWOI DPD Garut Desak APH & BPKP Segera Tindaklanjuti Soal Dugaan Korupsi Program Bankeudes di Garut

Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan, bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal. (Red)

source