Diduga Menipu, Pengacara M.A.ROBBY S, S.H Adukan Mantan Kades Sukagumiwang Ke Polres Indramayu

Photo of author

PERAKNEW.com – Pengacara Indramayu, M.A.ROBBY S, S.H., Partners dan rekan Agus Sere, S.H., Mendatangi Polres Indramayu bersama kliennya untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (12/02/2024).

Pengacara M.A.ROBBY S, S.H., mengatakan, kami bersama klien telah mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Indramayu karena klien kami Berinisial TJ asal desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kebupaten Indramayu merasa dirugikan dan ditipu terkait uang proyek sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).

“Klien kami saudara TJ dijanjikan janji manis oleh suadara ZL, dari mau pengembalian uang sampai titip mobil dan cek mandiri BG yang bodong kosong, semua itu kata-kata ZL tidak terbukti dan nihil alias bohong malah mobil tersebut berjenis Avanza dapat rental yang dijaminkan ke klien kami, Al hasil yang punya rental mengambil mobil tersebut,” Ujarnya.

Ini jelas tidak pidana penipuan dan penggelapan yang tertuang dalam pasal 372/378 KUHP dan kata klien kami masih banyak lagi yang merasa tertipu oleh oknum tersebut.

Baca Juga : Pamit Pergi Memancing, Kakek Muspani Ditemukan Meninggal Dunia Di Pesawahan

“Saya harap Oknum mantan kuwu desa Sukagumiwang berinisial ZL ini segara diproses hukum, agar ada ketegasan hukum yang adil dan tidak terjadi kedua kalinya, atau tidak ada lagi korban berikutnya,” Pungkas Robby (Sono)

source