Diduga Masuk Angin, Oknum Jaksa Mafia Tanah Patimban Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat atau FMP Jabar secara resmi melaporkan Oknum Jaksa bernama Bas Faomasi Jaya Laia, S.H.,M.H., dan kawan-kawan Oknum Tim Jaksa Intelijen Direktorat Ekonomi dan Keuangan C ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, pada Rabu 29 November 2023.

Laporan tersebut terkait adanya Oknum Tim Jaksa Intelijen pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Kejagung RI ini diduga telah Masuk Angin dan atau diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik atas Penanganan Kasus Mafia Tanah program Tanah Obyek Reforma Agraria atau disingkat Tora Tahun Anggaran 2021 yang berpotensi kerugian negaranya mencapai 1, 8 Triliun Rupiah lebih di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat ..

Laporan FMP Jabar tersebut bernomor 120/LP- FMP/XI/2023 ini direspon baik dan akan segera ditindaklanjuti secara serius oleh Tim Jamwas pada Kejagung RI tersebut serta ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR-RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri ATR-BPN, Ombudsman RI, Komnasham RI.

Baca Juga : Cacat Yuridis, Kejagung Perintahkan ATR/BPN Subang Batalkan 500 Bidang Lahan Tora 2021

Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum FMP Jabar Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Abah Betmen, usai menyerahkan surat laporannya itu ketika di wawancarai Perak TV di depan Kantor Jamwas Kejagung RI.

Abah Betmen menerangkan, laporan tersebut dilakukan karena kecewa atas adanya surat jawaban dari Direktur Keuangan dan Ekonomi Jamintel Kejagung RI pada tanggal 7 November 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan kasus Mafia Tanah Patimban ini adalah hanya mall administrasi atau cacat yuridis administrasi saja alias tidak ada Kerugian Negaranya.

Lanjut Abah Betmen menegaskan, bagaimana bisa akurat, bahwa Tim Jaksa Intelijen pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan tersebut ketika turun ke lapangan Menindaklanjuti kasus besar ini hanya beberapa hari saja.

Sementara, LSM FMP Jabar ini sebagai aktivis Anti Korupsi berdasarkan pengalamannya sudah puluhan tahun dan pernah menyikapi kasus korupsi beberapa Bupati Subang hingga tuntas ketika investigasi lapangan membutuhkan waktu yang tidak singkat, melainkan berbulan-bulan hingga bisa memenjarakannya para pelakunya.

Baca Juga : FMP Jabar Geruduk Kejagung Desak Tangkap & Penjarakan Mafia Tanah Patimban

Selain itu, Tim Jaksa Intelijen pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Kejagung RI ini juga saat turun ke lapangan, yakni ke Kabupaten Subang tidak berkoordinasi dengan pihak FMP Jabar selaku pelapor yang paham betul terkait kondisi atau peta lapangan, sehingga minimal dapat membantu mempermudah kegiatan operasi intelijen pada penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban tersebut, jangan sampai salah objek dan subyeknya.

Apalagi kasus Mafia Tanah Patimban ini menyangkut 500 bidang atau setara dengan 900 hektar dan 500 orang penerima manfaat program Tanah Obyek Reforma Agraria atau Tora tahun 2021 yang merupakan program Hibah Presiden Jokowi.

Sebelumnya salah seorang oknum Jaksa bernama Bas Faomasi ini telah memanggil salah satu anggota FMP Jabar dan berusaha menjembatani untuk pertemuan dengan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang dan Mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat periode tahun 2020-2021 dengan tujuan supaya kasus ini tidak mencuat dan dapat diberhentikan dengan mengarahkan FMP Jabar untuk meminta uang kompensasi kepadanya atas biaya-biaya yang telah keluarkan FMP Jabar selama mengumpulkan bahan keterangan maupun mencari bukti-bukti atas kasus ini.

Sebagai upaya mendukung pernyataan dari Jaksa Agung RI, yaitu “Gebug Mafia Tanah”, Abah Betmen dengan tegas menyatakan,” Maka kami mendesak agar JAMWAS segera menindaklanjuti Laporan ini, tindak tegas siapapun yang terlibat didalamnya hingga keakar-akarnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga : Kejagung Diduga Masuk Angin, Oknum Jaksa Coba Fasilitasi Pertemuan Pelapor dengan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang & Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar

Masih kata Abah Betman pihaknya juga tidak akan menunggu hasilnya, tetapi dia akan selalu langsung menjemput bola dan tidak akan pernah bosan dalam monitor progres laporannya itu.

Disisi lain, Abah Betmen juga sangat mengapresiasi Tim Jamintel Kejagung RI yang merekomendasikan dengan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang agar menghapus seluruh bidang atau 500 bidang Sertifikat program Tora tahun 2021 tersebut.

Soal Penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban ini, diduga ada sejumlah orang Mafia Tanah yang menguasai puluhan bahkan hingga ratusan hektar lahan pada program Tora tersebut dan Masyarakat Adat Desa Patimban hanya diatasnamakan saja artinya penerima manfaatnya fiktif dan diduga ada pencurian data, pemalsuan tandatangan serta penggelapan sertipikat.

Seperti dikethaui bahwa Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat melalui Surat Nomor 100/LP-FMP/IX/2022 tanggal 13 September 2022, telah melaporkan adanya dugaan praktek mafia tanah yang telah menyalahgunakan pada pelaksanaan program Presiden Republik Indonesia yaitu Tanah Obyek Landreform/Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021 Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang-Jawa Barat, sebanyak 500 bidang atau kurang lebih 900 hektar, dimana hasil pengecekan kami secara langsung di lapangan, sebanyak 307 bidang atau 462 hektar obyeknya adalah laut dan diketahui hampir 90% penerima manfaatnya adalah fiktif dan berasal dari luar lokasi program atau bukan masyarakat adat setempat, mereka hanya dicatat namanya dan kini obyek dikuasai oleh Mafia Tanah.

Baca Juga : Ketum FMP Jabar Apresiasi Rencana ATR/BPN Subang Batalkan Sertifikat Lahan TORA 2021

Atas kejadian tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara hingga mencapai 1,8 Triliun lebih. Program tersebut sesuai dengan SK Bupati Subang No. Pm.04.04/Kep.132-Tapem/2021 tentang Pembentukan Panitian Pertimbangan Landreform Kabupaten Subang. (Hen/Gal/Jang)

source