Diduga Dikorupsi PPS-nya, Ratusan KPPS Dukuh Tuntut Uang Transport

Photo of author

PERAKNEW.com – Uang Transport atau uang saku Pelantikan dan Bimbingan teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang diduga di korupsi oleh Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dukuh.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa orang anggota KPPS Desa Dukuh kepada Perak pada Hari Senin, 29 Januari 2024, bahwa uang transport Pelantikan dan Bimtek nilainya Rp100 ribu per satu orang anggota KPPS, namun mereka hanya menerima 50% atau senilai Rp50 Ribu saja.

Selain itu, acara pelantikan tersebut digelar sekaligus bersamaan dengan Bimteknya dengan waktu singkat hanya sekira 3 jam saja, mulai dari Pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB pada waktu jam makan siang saja, di Hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, di Aula Kantor Pemerintahan Desa Dukuh.

Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PPS Desa Dukuh agar segera menyerahkan uang transportnya dan jika tidak, akan meminta penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut, karena menurutnya, bahwa Oknum PPS Desa Dukuh ini diduga sudah melakukan korupsi uang transport Pelantikan dan Bimtek yang menjadi haknya.

Baca Juga : Soal Evakuasi Pasien, Ada Apa Dengan Bappelitbangda Cimahi?

Di hari yang sama, Senin 29 Januari 2024 Ketua PPS Desa Dukuh, Warca saat dikonfirmasi Perak berjanji akan merealisasikan seluruhnya uang transport tersebut kepada seluruh Anggota KPPS se-Desa Dukuh itu.

Diduga Dikorupsi PPS-nya, Ratusan KPPS Dukuh Tuntut Uang Transport1

Lanjut Warca berdalih, bahwa Bimtek KPPS tersebut akan dilakukannya kembali, sebagai Bimtek pemantapan, namun akan digelar ke setiap dusunnya sebanyak enam dusun selama satu Minggu kedepan, mulai dari Hari Senin malam tanggal 29 Januari 2024.

Warca beralasan, karena Bimtek yang dilakukan bareng dengan pelantikan itu mengundang anggota KPPS satu desa, terlalu banyak orang yang hadir, sehingga tidak efektif.

Adapun jumlah seluruh anggota KPPS se-Desa Dukuh ini sebanyak 168 orang yang akan disebar bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7 orang per TPSnya.

Baca Juga : Begini Tanggapan Kabid DPMPD Terkait Kisruhnya Pengembalian Uang BUMDes Haruman

Sementara, uang transport senilai Rp50 Ribu per orang yang diduga di korupsi oleh Oknum PPS untuk 168 anggota KPPS tersebut, jika dikalkulasikan, maka totalnya senilai Rp8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu rupiah), namun belum ditambah dengan uang transport yang juga tidak diserahkan ke para Anggota KPPS yang tidak hadir dalam Pelantikan dan Bimtek itu senilai Rp 100 Ribu. (Hendra/Galang)

source