Datang untuk Berobat, RS Pembuat Visum Perkara Hendra Galang Akui Korban Datang Tanpa Didampingi dan Dilengkapi Permohonan dari Polisi

Photo of author

PERAKNEW.com – Dugaan Visum et refertum bermasalah yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Sentral Medika (RSSM) Karawang dalam Perkara Pidana Nomor:225/Pen.Pid/2022/PN.SNG dan Perkara Pidana Nomor:256/Pen.Pid/2022/PN.SNG, dengan terdakwa HENDRA Sunjaya dan Galang Novian Jalu semakin kuat. Hal ini berdasarkan hasil investigasi tim Perak yang langsung menemui pihak Rumah Sakit, Rabu (15/2/2023).

Amilia, bagian Humas RSSM menyebut Proses Visum korban Tayudi alias Kumbang Warga Desa Sukamandijaya Kec. Ciasem Kab. Subang saat datang ke rumah sakit tanpa didampingi petugas kepolisian atau dengan kata lain layaknya resume medis biasa atau menurut dia, itu hanya pemeriksaan bagian luar saja, lalu setelah itu barulah pihak kepolisian meminta dibuatkan visumnya. Namun ia berdalih jika apa yang dilakukan pihaknya sudah bertahun-tahun jadi sudah lumrah, meski tanpa didampingi petugas kepolisian, termasuk Surat Pengantar permintaan visum dari Polisi saat Proses pemeriksaan medis dilakukan.

Datang untuk Berobat, RS Pembuat Visum Perkara Hendra Galang Akui Korban Datang Tanpa Didampingi dan Dilengkapi Permohonan dari Polisi1

“Setiap orang datang ke sini ya diperiksa masa harus ditanya macem-macem, bapa ieu kunaon polisina mana? (bapa ini kenapa, polisinya mana, red) tidaklah, kasianlah orang mau berobat. Ya kita layani dengan tidak membedakan antara miskin atau kaya, atau apapun itu yang penting tugas utama kita melayani siapapun yang datang,” tandasnya gamblang.

Baca Juga : Tuntutan JPU Terbantahkan Semua, PH Tegaskan Hendra dan Galang Harus Dibebaskan!

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Aneng Winengsih, S.H.,M.H., menyatakan bahwa jika Visum dilakukan tak sesuai prosedur atau SOP yang seharusnya dilakukan, maka itu adalah tidak benar dan tak bisa dijadikan alat bukti dan dengan bukti baru ini menambah kuat pembelaan sebagaimana dibacakan dalam sidang pleidoi, sehingga hal ini terpatahkan.

Ditegaskan Aneng, sesuai dengan SOP sebagaimana dijelaskan saksi ahli bahwa proses Visum et Refertum adalah yang pertama si korban melakukan laporan polisi, lalu polisi mengantar atau mendampingi korban ke rumah sakit sesuai pasal 133 KUHAP yang intinya untuk kepentingan peradilan penyidik harus melakukan atau menempuh permohonan secara tertulis yang ditujukan ke rumah sakit yang berwenang melakukan Visum et refertum.

“Maka dengan ini saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk membuka matanya lebar-lebar dan terketuk hati nuraninya bahwa seperti yang sudah saya uraikan di persidangan dalam pembelaan saya, bahwa dalam perkara ini kental sekali dengan manipulasi rekayasa oleh oknum penyidik polisi, maka harapan saya dengan ditemukan bukti baru tersebut Hendra dan Galang bisa bebas dari segala tuntutan,” harapnya.

Baca Juga : Saksi Ahli Hendra-Galang, Jika Alat Bukti Tak Sah Terdakwa Harus Dibebaskan!

Seperti diberitakan peraknew.com sebelumnya, bahwa selain ditengarai ada ucapan korban Tayudi yang mengancam akan membeli Ari Kupeng CS dan didukung adanya ucapan bernada provokatif dari oknum tokoh masyarakat setempat sehingga menyulut terjadinya peristiwa tersebut, diduga ada motif lain yakni terkait dengan profesi Hendra dan Galang selaku jurnalis yang saat ini sedang gencar membongkar dugaan kasus Mafia Tanah Patimban dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamandijaya. (Jang)


source